Aksi pungutan liar (pungli) terjadi di tempat wisata Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Wisatawan yang melintas di jembatan bambu harus membayar Rp 5 ribu.
Aksi pungli itu viral dan terekam kamera ponsel. Dalam video beredar yang dilihat detikcom, Jumat (4/4/2025), tampak seorang pengunjung dihadang oleh seorang pria yang mengenakan jaket hitam usai melewati jembatan. Dalam video yang berdurasi 25 detik itu, terlihat pria berjaket hitam itu meminta uang.
Aksi itu sempat direkam oleh salah satu pengunjung, dan menanyakan terkait uang yang diminta. Dalam pengakuannya, korban mengaku membayar Rp 5 ribu usai melewati jembatan yang terbuat dari bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dipinta berapa) Rp 5 ribu," kata pengunjung dalam video.
Kapolsek Carita Iptu Turip mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
"Kami akan tindaklanjuti ke lapangan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Dia mengatakan modus seperti ini pernah terjadi di Pantai Carita pada 2023. Menurutnya, jembatan tersebut dibuat dengan dana pribadi, kemudian orang yang menggunakannya harus membayar jasa.
"Mereka bikin jembatan sendiri, orang yang lewat harus bayar jasa," katanya.
Jembatan Dibongkar
Foto: Penangkapan pria pelaku pungli bermodus jembatan di Pantai Carita, Banten (dok. Istimewa)
"Saya tadi ke lokasi untuk memastikan jembatan tersebut tidak terpasang lagi," kata Kapolsek Carita Iptu Turip, Jumat (4/4/2025).
Jembatan bambu ternya dibuat oleh masyarakat. Mereka, katanya, ingin mendapatkan keuntungan dari jasa penyeberangan.
"Perlu diketahui, menurut keterangan para saksi bahwa jembatan tersebut dibuat oleh masyarakat. Mereka mencari nafkah dengan cara memungut jasa penyeberangan," katanya.
Turip mengaku sudah mengetahui identitas pemilik dua buah jembatan tersebut. Ia menyatakan sedang mencari pemilik dan penjaga jembatan.
Pemilik Jembatan Diamankan
Foto: Pemilik jembatan bambu pungli di Pantai Carita, Banten ditangkap tim gabungan Polda Banten(Aris/detik)
DR diamankan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga mengamankan bukti berupa dua jembatan bambu serta kardus bertuliskan 'LEWAT JEMBATAN BAYAR'.
Polisi mengatakan Dede melakukan pungutan liar Rp 5.000 ke setiap wisatawan yang hendak melintas di jembatan itu.
Selama 3 hari, Dede telah meraup uang pungli Rp 400.000 yang telah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dede telah dibawa ke Satreskrim Polres Pandeglang untuk penyidikan dugaan pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini