Akhir Perkara Pria Onani di Stasiun Tanah Abang Usai Korban Cabut Laporan

2 days ago 13
Jakarta -

Aksi pria onani hingga melecehkan perempuan di KRL Communter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat sempat viral di media sosial. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya itu kepada sopir taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.

Kejadian ini membuat pihak KAI dan kepolisian bertindak. Terbaru, pelaku tersebut berhasil diamankan oleh pihak KAI di stasiun relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.

"Jadi dia kemarin ketangkap di relasi Rangkasbitung sampai Tanah Abang. Jadi di stasiun yang berbeda," kata Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Broer Rizal, di kantor Pusat KAI Commuter, Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berhasil diamankan melalui video analitik yang dimiliki KAI di beberapa stasiun. Pelaku selanjutnya diserahkan ke polisi.

"Sudah, sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan sudah dilaporkan dan juga oleh si korban (dilaporkan) kemarin malam," tambahnya.

Rizal mengatakan identitas pelaku saat ini juga telah masuk dalam database KAI. Pelaku akan dilarang menaiki KRL.

"Jadi karena orang tersebut sudah masuk dalam database kami sebagai orang yang ter-blacklist, begitu dia kelihatan masuk di stasiun kami, kami akan langsung usir dan tidak izinkan mereka untuk naik," ujar Rizal.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap si pelaku. Akan tetapi, pelaku akhirnya dilepaskan karena korban mencabut laporannya.

Simak informasi selengkapnya terkait perkara pria onani yang dirangkum detikcom, Kamis (17/4/2025).

Polisi Jerat Pelaku dengan UU TPKS

Setelah menerima pelimpahan pelaku tersebut, polisi melakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku berinisial HU (29) dijerat dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan juga pasal tindak pidana asusila di depan umum.

"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4).

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita.

Motif Pria Onani dan Lecehkan Wanita

HU mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Dia mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena dorongan hasrat seksual.

"Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban," kata Firdaus.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Portet pria pelaku pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat diamankan polisi. Portet pria pelaku pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat diamankan polisi. (Maulani Mulianingsih/detikcom)

Kronologi Pia Onani dan Lecehkan Wanita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menerangkan pelaku melakukan onani di tengah kereta yang penuh sesak penumpang.

"Ya itu karena tadinya kan ramai. Ya berdesakan," kata Firdaus kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4).

Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini mencuat setelah korban curhat soal pelecehan yang menimpanya itu kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.

Kejadian berawal saat korban dan pelaku naik KRL yang sama. Saat itu, pelaku HU melihat korban dan muncul hasrat bejatnya.

"Pada saat itu tersangka melihat korban, sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," katanya.

Pengakuan Pelaku Onani

AKBP Firdaus sempat mewawancara pelaku secara singkat terkait aksi cabul yang dilakukan pelaku. Firdaus menanyakan apakah pelaku kecanduan film porno.

"Tidak," jawabnya lagi.

"Spontan lihat Korban?" tanya Firdaus lagi.

"Iya," jawab HU.

"Korban ke berapa?" tanya Firdaus kemudian.

"Ini baru pertamakali pak," ucap pelaku.


Korban Cabut Laporan, Pelaku Dipulangkan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan perdamaian tersebut tercapai atas kesepakatan kedua belah pihak. Menurut Firdaus, kasus yang dilaporkan oleh korban ini sendiri merupakan delik aduan.

"Terhadap korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian dan terhadap pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juncto pasal 281 KUHP itu merupakan delik aduan," kata AKBP Firdaus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4).

Dihubungi setelah konferensi pers, Firdaus menegaskan korban dan tersangka telah berdamai. Korban juga sudah mencabut aduannya di kepolisian.

"Inisiasi korban karena kesibukan korban jadi cabut pengaduan," ungkapnya.

Atas dasar kesepakatan perdamaian yang diikuti dengan pencabutan laporan tersebut, pihak kepolisian pun membebaskan pelaku.

"Karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban cabut pengaduan terhadap tersangka dipulangkan," tuturnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial