Ada Uji Coba Pembatasan Kendaraan Berat di Tol Jatiasih, Cek Jadwalnya!

8 hours ago 2

Jakarta -

Mulai hari ini, ada uji coba pembatasan kendaraan berat di jalan tol. Kendaraan dengan dimensi lebih dari lima ton dilarang keluar di Gerbang Tol Jatiasih di waktu-waktu tertentu.

Berikut informasinya.

Uji Coba Pembatasan Kendaraan Berat di Tol

Jasa Marga menginformasikan uji coba pembatasan kendaraan berat (kendaraan dimensi besar) mulai Kamis (10/7/2025). Tertulis bahwa kendaraan bertonase lebih dari lima ton dilarang keluar di Exit Tol Jatiasih Ruas Tol JORR E pada:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pagi, pukul 06.00 - 08.00 WIB
  • Sore, pukul 17.00 - 20.00 WIB

- Catatan:

  • Dikecualikan untuk angkutan sembako dan BBM.
  • Uji coba berlaku selama 30 hari.
  • Petugas siaga di lokasi untuk bantu arahkan kendaraan.

Hal ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Nomor: 500.11.6/218/DISHUB. Teklalin Tanggal 1 Juli 2025 Tentang Sosialisasi Pembatasan Kendaraan Dimensi Besar

Mekanisme Aturan

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Sebagai pengelola Jalan Tol JORR E turut berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Koordinasi ini dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII.

Begini aturan pelaksanaannya.

  • Jika terlanjur keluar, akan dikenakan tarif tol dua kali (2x) saat masuk kembali ke jalan tol. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi macet di Simpang Komsen dan sekitarnya.
  • Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya.
  • Pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum perjalanan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Tol

Berdasarkan informasi dari Jasa Marga, sistem transaksi terbuka mengharuskan pengguna jalan hanya perlu melakukan tapping kartu e-toll sekali di gerbang tol masuk/keluar saja. Saldo e-toll langsung terpotong setelah melakukan tapping di gerbang tol masuk/keluar.

Sementara itu, pada sistem transaksi tertutup, pengguna jalan harus melakukan tapping e-toll sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Tapping pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar harus menggunakan kartu yang sama karena mesin tapping e-toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-toll yang terisi data gerbang awal/masuk.

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3:

"Ketika gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada badan usaha"

Maka dari itu, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial