3 Fakta Perputaran Duit Narkoba Direktur Persiba Capai Ratusan Miliar

5 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) ditangkap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba. Polisi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

Penangkapan bermula dari operasi razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkap razia tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025).

Sejumlah Barang Bukti Mobil Mewah Disita

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti (barbuk) dari mantan Direktur Persiba, termasuk dua unit motor dan lima mobil mewah. Di antaranya terdapat satu unit Lexus merah, satu unit Honda Civic hitam, serta mobil Mustang GT dan Alphard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu unit mobil Mustang GT warna hitam, satu unit mobil Honda Freed warna putih, serta satu unit Toyota Alphard warna putih," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yuliyanto, dilansir Antara, Kamis (13/3/2025).

Berikut ini rinciannya:

- 1 unit mobil Ford Mustang
- 1 unit mobil Toyota Alphard
- 1 unit mobil sedan Lexus
- 1 unit mobil Honda Civic
- 1 unit mobil Honda Freed
- 1 unit motor Royal Alloy

Untuk sementara pihak kepolisian menitipkan barang bukti tersebut di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). "Kalau dibawa ke sini, ongkosnya mahal kalau harus bolak-balik," ujar Kombes Yuliyanto.

Perputaran Uang Mencapai Ratusan Miliar

Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang di beberapa rekening milik Catur Adi dilaporkan mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah rekening tersebut masih memiliki saldo, namun berapa besaran saldo di rekening tersebut, pihak Bareskrim masih berkoordinasi dengan perbankan.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 M," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada detikcom, Jumat (14/3/2025).

"Tidak ada uang tunai disita. Namun dalam rekening yang terblokir masih ada isinya. Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada rekening tersebut.

Aset Tanah dan Bangunan hingga Restoran

Selain digunakan untuk membeli kendaraan mewah, Catur Adi juga mencuci uang hasil bisnis narkoba dengan membeli aset berupa tanah dan bangunan serta merintis usaha restoran.

"Selain beli mobil, (uang hasil TPPU narkoba dibelikan) tanah dan bangunan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada detikcom, Jumat (14/3/2025).

Mukti menambahkan bahwa Catur Adi memanfaatkan uang tersebut untuk membangun bisnis restoran, dengan dua cabang yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Juga digunakan untuk usaha ada dua cabang, yaitu di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan," katanya.

Tak hanya itu, Catur Adi juga disebut menggunakan hasil pencucian uang untuk membangun bisnis indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda, serta memiliki saham di sebuah perusahaan.

(wia/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial