Seorang nakhoda kapal diduga dibuang anak buah kapal (ABK) ke laut, tepatnya perairan Bangka Belitung. Kejadian ini terjadi tahun lalu.
Hal ini diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Kasus ini bermula pada 6 April 2024 ketika pihaknya menerima laporan dari anak korban.
Anak korban mengadu, ayahnya yang berprofesi sebagai nakhoda tak kembali ke rumah. Si anak memang curiga ayahnya dicelakakan ABK-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak nahkoda kapal mendatangi kantor Mako Korpair. Beliau mengadukan bahwa ayahnya yang berprofesi sebagai nakoda tidak kembali ke rumah karena diduga dibuang oleh ABK kapalnya," tutur Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go menerangkan dalam konferensi persnya di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri lalu merespons informasi tersebut. Polisi lalu menyelidiki.
Berikut 3 fakta kasus nakhoda dibuang ABK sendiri:
1. Pemicu Keributan
Foto: Ilustrasi tenggelam. (dok BNPB)
Keributan dipicu teguran nakhoda ke KKM yang tidur, saat hasil tangkapan ikan dan cumi tidak banyak. Teguran itu membuat KKM sakit hati.
Pada 27 Maret, nakhoda diketahui sudah tak bersama-sama ABK lagi di atas kapal. Setelah kejadian nakhoda di laut itu dibuang, diketahui para ABK tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal melaut.
ABK kapal Poseidon 3 ditemukan terpencar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi mencarinya untuk melakukan pemeriksaan.
"Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat. Sehingga kita harus mencari satu per satu, ada yang di Bandung Barat, Jawa Barat, ada yang di Mentawai, Sumatera Barat, kemudian ada juga di Sorolangun, Jambi, dan ada di wilayah Jakarta Utara," tutur Kombes Donny.
2. Penggelapan
Foto: Ilustrasi kriminal (Ari Saputra/detikcom)
Selama hampir satu tahun Ditpolair terus melakukan penyelidikan. Hingga pada 15 Maret 2025, dua orang pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Subdit Gakum Ditpolair Baharkam Polri dibantu oleh Satreskrim Polres Sorolangun dan polsek setempat berhasil mengamankan dua pelaku. Tanpa perlawanan, ya kita amankan yang bersangkutan," kata Kombes Donny.
Donny mengatakan berhasil menangkap pelaku. Polisi menjerat para ABK yang membuang nakhodanya sendiri dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya.
3. ABK Non-pelaku Dengar Teriakan Tolong
Foto: Ilustrasi orang tenggelam. (dok.Detikcom)
ABK yang bukan pelaku tak tahu siapa yang menenggelamkan nakhoda. Tapi mereka mendengar teriakan minta tolong.
Kepada polisi, mereka pun mengaku tak sanggup menolong dari atas kapal.
"Mereka menduga nahkoda kapal ini telah dibuang, tetapi mereka tidak tahu siapa yang membuang," ujarnya.
"Karena ada yang mendengar nahkoda kapal ini teriak minta tolong pada saat berada di atas, lalu mereka tidak sanggup menolong," sambung Kombes Charles Go.
Lihat juga Video ABK Jukung Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tewas
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini