Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menanggapi anggapan UU BUMN membatasi KPK dalam mengusut kasus korupsi. Eddy mengatakan UU BUMN yang telah disahkan oleh DPR tak semata-mata membuat direksi kebal hukum.
"Menteri Hukum kan sudah mengatakan, kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi, tidak di BUMN sekalipun, dimanapun bisa (ditindak). Jadi saya kira secara institusi, kelembagaan, kan UU BUMN kan sudah mengatur sedemikian rupa agar ke depannya BUMN yang saat ini di bawah Danantara itu bisa memiliki fleksibilitas," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI ini mengatakan UU BUMN itu hadir untuk memberikan fleksibilitas terhadap direksi untuk mengambil keputusan tanpa kekhawatiran. Kendati demikian, bukan berarti direksi di BUMN bebas melakukan aksi korupsi hingga menimbulkan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam artian tidak melulu direksinya itu yang selama ini direksi itu selalu khawatir membuat keputusan karena kekhawatiran akan melahirkan kerugian dan kemudian itu bisa dipidana, itu kemudian bisa tereliminir," ujar Eddy.
"Tetapi bukan berarti bahwa dengan demikian siapapun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang sampaikan oleh Menteri Hukum," tambahnya.
Eddy menyebut UU BUMN hadir untuk memberikan dorongan kepada direksi BUMN mengambil kebijakan yang berhubungan dengan bisnis. Dia mengatakan direksi BUMN juga mesti mendapat persetujuan dari komisaris hingga rapat umum pemegang saham.
"Itu perlu dilakukan, kalau memang nanti ternyata kemudian menimbulkan kerugian, itu kerugian yang memang berdasarkan kerugian usaha bukan karena adanya rekayasa atau proses yang tidak patut dijalankan," katanya.
Eddy menepis adanya anggapan direksi BUMN kebal hukum. Ia menyebut segala proses yang melanggar ketentuan patut diproses.
"Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum," ungkapnya.
Respons Ketua KPK
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di UU BUMN yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
"KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Setyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5).
Setyo mengatakan, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.
Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. KPK, kata dia, berpandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.
"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," tuturnya.
(dwr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini