Tumpukan Barang Bukti Minyakita yang Isinya Dikurangi

1 day ago 5

Foto

Andhika Prasetia - detikNews

Selasa, 11 Mar 2025 12:30 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf memberikan keterangan pers kasus pengurangan isi bersih Minyakita di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Satu orang tersangka berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka.   

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.  

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100/kg.  

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

Kasus ini bermula dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter.   

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

Bareskrim Polri menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan. Di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.  

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.

Begini penampakan MinyaKita yang isinya dikurangi beserta barang bukti lainnya.   

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial