Tertutup Ruang Damai bagi Pria Aniaya Satpam RS hingga Koma

1 day ago 7
Kota Bekasi -

Polisi menangkap pria berinisial AFET yang diduga menganiaya Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi. Pihak korban menutup pintu damai bagi AFET.

Sutiyono mengalami koma akibat dianiaya AFET pada Sabtu (29/3) lalu. Dia sempat hilang kesadaran (koma) akibat kepalanya terbentur setelah dibanting AFET.

Tak hanya luka fisik, pihak keluarga Sutiyono juga mengaku mengalami intimidasi hingga mendapatkan penghinaan dari pihak AFET. Pengalaman tersebut membuat pihak korban menolak berdamai dengan tersangka penganiayaan AFET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya," kata kuasa hukum korban, Subadria Nuka saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Dia mengatakan pihak tersangka sebelumnya sempat meminta untuk bertemu. Namun, pihak korban menegaskan menolak mediasi untuk damai terkait kasus tersebut.

"Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka kuasa hukum mencoba mau minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi," tuturnya.

Satpam RS Bekasi Koma 2 Kali

Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya pihak keluarga pasien hingga mengalami kejang dan muntah darah. Istri S, BD, menceritakan kronologi kasus tersebut. (dok Pribadi/BD) Foto: Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya pihak keluarga pasien hingga mengalami kejang dan muntah darah. Istri S, BD, menceritakan kronologi kasus tersebut. (dok Pribadi/BD)

Sutiyono, satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi mengalami dua kali kehilangan kesadaran (koma) akibat dianiaya keluarga pasien berinisial AFET. Pihak keluarga Sutiyono mengaku diintimidasi oleh pihak pelaku.

Subadria mengatakan kliennya juga mendapatkan penghinaan dari pihak pelaku pada momen mediasu untuk upaya pencarian penyelesaian masalah bersama.

"Kemarin ada dugaan, duga intimidasi yang dilontarkan kata-kata pada saat mediasi, katanya menyampaikan, ada kata-kata menurut klien kami, ada kata-kata 'jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin'," kata Subadria, Jumat (11/4).

Pihak pelaku melanjutkan ancaman kepada pihak korban dengan mengaku dapat menggerakkan organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, pihak pelaku juga mengaku-ngaku memiliki 'pegangan' pihak kepolisian untuk membuat takut pihak korban.

Ancaman tersebut membuat korban tak nyaman dan takut sehingga memutuskan untuk pulang dari RS. Padahal kondisi Sutiyono sudah membaik selama dirawat di RS usai mengalami koma pertama.

"Saya bisa menggerakkan FBR se-Bekasi, saya juga punya pegangan orang Polda'. Nah jadi kata-kata itulah yang membuat klien kami sampai hari ini kalau boleh jujur, dia mau pulang pun sebenarnya takut," ujarnya.

Sutiyono kembali mengalami koma setelah lepas perawatan intensif dari RS. Korban kembali alami koma sehingga harus kembali dirawat di RS karena tak sadarkan diri lagi.

"Perlu teman-teman ketahui semua, ini sempat pulang hari ke-6 atau ke-7, itu sempat pulang ke rumah sebenarnya. Tapi setelah 2 hari kemudian, koma lagi, masuk ICU lagi, dirawat lagi di RS. Artinya ini 2 kali koma," ucap Subadria.

Kata Pihak Tersangka

Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan. Foto: Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan. (Maulani Mulianingsih/detikcom)

Pihak EFAT melalui kuasa hukumnya, M Syafrie Noor, membenarkan soal upaya mediasi dalam kasus tersebut. Syafrie mengaku kliennya berupaya untuk menyelesaikan persoalan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak korban.

"Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami juga seperti itu," ucap Syafrie dalam kesempatan terpisah.

Dia juga membantah adanya intimidasi tersebut. Syafrie mengatakan sudah mengonfirmasi kepada kliennya dan mengaku tidak melakukan intimidasi kepada korban.

"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tutur Syafrie saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota pada waktu yang berbeda.

Motif Penganiayaan Satpam RS

Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya pihak keluarga pasien hingga mengalami kejang dan muntah darah. (dok.Istimewa) Foto: Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya pihak keluarga pasien hingga mengalami kejang dan muntah darah. (dok.Istimewa)

Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di RS.

Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polisi mengatakan awalnya tersangka AFET ditegur akibat suara knalpot bising dari kendaraannya saat datang bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya yang dirawat di RS Mitra Bekasi. Namun, AFET merespons teguran tersebut dengan emosional.

"Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (11/4).

Saat itu Sutiyono menegur tersangka karena memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang kurang tepat. Namun, dia tak terima ditegur hingga akhirnya mendorong korban.

"Karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya, kemudian terlapor AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju," tutur Kompol Binsar.

AFET membuka sandal dan sempat menarik korban ke depan ruang medis. AFET lalu mendorong dan membanting korban hingga kejang-kejang.

"Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD," jelasnya.

(jbr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial