Siasat Jahat Germo di Balik Prostitusi Modus Terapis di Priok

1 day ago 8
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang muncikari ditangkap dalam kasus ini.

Dirangkum detikcom, Kamis (20/2/2025), prostitusi ini sudah beroperasi selama sekitar 5 tahunan. Omzet yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini mencapai miliaran rupiah.

Korban prostitusi mencapai 30-an orang, lima di antaranya di bawah umur. Mereka awalnya dijanjikan menjadi penjaga warung, tetapi kemudian malah dijadikan terapis pijat plus-plus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Muncikari Ditangkap

Praktik prostitusi bermodus terapis pijat plus-plus di Pelabuhan Tanjung Priok dibongkar polisi. Dua orang muncikari yakni SM (56) dan TR (29) ditangkap polisi.

"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.


Korban Diancam Jeratan Utang

Martuasah mengungkapkan para korban didatangkan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat. Mereka diancam dengan jeratan utang, sehingga terpaksa menjalani kehidupan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

"Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," ujar MArtuasah.


Korban Capai 30 Orang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelakbuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Krishna Narayana mengatakan korban prostitusi saat ini mencapai 30-an orang.

"Sewaktu penggerebekan, kita cuma dapatkan 16 korban saja, berkembang saat pemeriksaan sekitar 30 (korban). Itu ada 5 orang yang di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Gusti Ngurah Krishna Narayana saat dihubungi, Rabu (19/2).

Berdasarkan pemeriksaan, para korban berasal dari daerah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Korban dijanjikan bekerja sebagai penjaga warung, tapi justru dieksploitasi atau dijual ke pria hidung belang.

"(Korban) dari wilayah Jabar dan Jateng hasil pemeriksaan kami. Pekerjaan swasta yang dimaksud awalnya sebagai penjaga warung atau kedai makan," ujarnya.

Korban Ditarif hingga Rp 2 Juta

Escort or paid woman lying on bed in brothel. Man paying money for sex worker at night. Hooker with customer. Sexy lady with sugar daddy. Prostitution concept. Private striptease show. Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto)

Martuasah mengungkapkan para tersangka mengimingi korban untuk bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.

Dari hasil penyelidikan, para korban dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta. Sementara itu, korban diberikan bayaran Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini," ujarnya.

Omzet Capai Miliaran


Polisi mengungkap prostitusi tersebut sudah berjalan selama 5 tahun. Omzetnya mencapai miliaran rupiah.

"Omzet miliaran kita lihat dari keterangan saksi saat menjelaskan mutasi rekening banknya yang hampir setiap bulan terdapat transaksi sebesar Rp 200-250 juta dalam rekening tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Gusti Ngurah Krishna Narayana saat dihubungi, Rabu (19/2).

Krishna mengatakan bisnis haram tersebut sudah berlangsung 5 tahun lamanya. Duit hasil menjual para korban ke pria hidung belang dipakai muncikari untuk beli mobil hingga jalan-jalan ke luar negeri.

"Sudah ada aktivitas tersebut selama 5 tahun terakhir. Hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan ada juga berupa aset mobil," ujarnya.


Korban Diberi Fee Rp 200 Ribu

Sementara itu korban hanya diberikan fee tak lebih dari Rp 500 ribu oleh muncikari. Mirisnya lagi, uang tersebut juga tak langsung diberikan kepada korban.

"Jadi uang korban tidak diberikan sepenuhnya. Tersangka beralasan uang tersebut akan ditabung hingga nanti sudah mencapai banyak, maka akan diberikan aset berupa mobil atau iPhone atau jalan-jalan ke luar negeri," tuturnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial