Polisi Persilakan Ambulans Kena E-TLE Beri Sanggahan: Tilang Bisa Digugurkan

1 week ago 15

Jakarta -

Viral di media sosial ambulans kena tilang electronic traffic-law enforcement (E-TLE) karena dianggap melanggar lampu merah, padahal termasuk kendaraan prioritas. Polisi mempersilakan sopir ambulans untuk memberikan sanggahan jika terkena tilang E-TLE.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan jika ambulans merupakan kendaraan prioritas sehingga diperbolehkan melintasi traffic light meski sedang kondisi lampu merah. Dia memastikan ambulans tidak akan ditilang jika sedang dalam kondisi darurat.

Ojo menambahkan, meski sistem ETLE akan membaca secara otomatis kendaraan-kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, namun pihak ambulans bisa melakukan sanggahan agar status tilang digugurkan. Dia menjelaskan sanggahan bisa dilakukan lewat website ETLE maupun datang langsung ke Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE, atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," terang AKBP Ojo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/4/2025).

"(Status tilang) sangat bisa (digugurkan)," sambung Ojo.

Dia juga menjelaskan bagi ambulans yang terkena sistem tilang E-TLE bisa memberikan sanggahan atau konfirmasi dengan cara-cara sebagai berikut:

- Dalam website ETLE Polda Metro Jaya sebagai mana website tersebut terdapat dalam surat konfirmasi dan WhatsApp ke handphone pelanggar, ada ruang sanggahan yang bisa diinput oleh pelanggar berupa alasan-alasannya menurut pelanggar
- Datang langsung ke layanan ETLE di Samsat-samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan sanggahan
- Datang langsung ke Subdit Gakkkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran untuk lakukan sanggahan

Selain itu, Ojo juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk bisa memberikan data-data nomor polisi sehingga bisa diinput dalam sistem ETLE guna menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk diinput ke dalam sistem ETLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture ETLE," tutur Ojo.

"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," imbuhnya.

Aturan Kendaraan Prioritas

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang tata cara mendahulukan kendaraan prioritas. Secara spesifik di Pasal 135, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, itu artinya termasuk ambulas.

Berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial