Jakarta -
Polisi masih menyelidiki kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman bos skincare senilai Rp 4 miliar. Total sebanyak 13 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan Keterangan ahli. Berita acara 5 ahli," ujarnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka kasus pada Rabu (19/2). Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Korban Ngaku Diperas Rp 4 M
Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang secara bertahap senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024. Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," jelasnya.
Versi Nikita
Pihak Nikita Mirzani angkat bicara. Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim uang Rp 4 miliar itu adalah untuk endorsement.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis (20/2).
Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.
"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.
Fahmi menyebut dalam pembicaraan soal uang tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan oleh kliennya, Nikita Mirzani.
Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia menduga memang ada kepentingan dari pengusaha itu.
"Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu," ujarnya.
(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu