Pengacara Nilai Belum Ada Saksi Ungkap Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto

4 hours ago 3

Jakarta -

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai tujuh saksi yang telah dihadirkan KPK di persidangan belum ada menyebut duit suap diserahkan Harun Masiku ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Febri menganggap dakwaan Jaksa KPK yang menyebut duit suap dari Hasto bertentangan dengan keterangan saksi.

"Tujuh orang saksi yang diperiksa pada rangkaian persidangan ini kan persidangan ketiga ya untuk perkara pokok. Apa saja yang didapatkan dari tujuh orang saksi, fakta sidang yang sudah terungkap dari tujuh orang saksi, kami berpandangan di tim penasihat hukum, satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Febri mengatakan saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri menyebut duit suap berasal dari Harun. Geri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tentu akan kami urai lebih lanjut. Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian dan bahkan tadi justru muncul di fakta sidang yang tegas sekali Saeful Bahri menghubungi Gerard itu untuk bertemu Harun Masiku dan untuk menjemput uang dari Harun Masiku," ujarnya.

Dia juga menyinggung pertemuan Hasto dengan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di kantor KPU. Menurutnya, pertemuan itu wajar.

"Jadi wajar Sekjen jadi sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain," ujar Febri.

Dia mengatakan langkah yang diambil PDIP untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) saat itu merupakan upaya yang sah. Menurutnya, hal itu merupakan hak sebuah partai politik.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan saksi yang dihadirkan KPK juga tak menerangkan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Dia khawatir kasus ini ditujukan untuk membentuk opini publik.

"Kalau dari berita acara yang kami baca. Bantahan ini disampaikan saksi-saksi kecuali, sekali lagi kecuali oleh saksi penyidik penyelidik atau saksi dari mantan penyidik penyelidik yang menerangkan ada indikasi OOJ ini saya kita yang pokok," ujar Maqdir.

"Tidak ada saksi yang real atau secara jelas mengatakan bahwa uang itu berasal dari Pak Hasto, dan juga tidak ada saksi satu pun yang mengatakan bahwa Pak Hasto untuk menyerahkan uang," tambahnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial