Masyarakat Diimbau Waspadai Kecurangan SPBU Kurangi Takaran BBM

2 days ago 8

Sukabumi -

Praktik curang pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah berhasil dibongkar di sejumlah wilayah. Kecurangan terbaru yang berhasil diungkap Bareskrim Polri yakni di SPBU 34.43111 di wilayah Baros, Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyebut praktik kecurangan pengelola SPBU itu memang sulit terlihat oleh pelanggan. Sebab alat yang digunakan untuk memanipulasi takaran bensin disembunyikan.

"Secara kasat mata, secara fisik itu mungkin tidak dapat (terlihat kecurangannya)," kata Riva kepada wartawan di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia mengimbau masyarakat yang sekiranya mengalami hal tak biasa saat mengisi bensin di SPBU agar tak ragu melaporkan langsung melalu hotline Pertamina di 135. Di sisi lain, pihaknya juga akan menampilkan informasi bahwa SBPU tersebut sedang dalam pembinaan.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau ada hal-hal yang memang meresahkan atau dirasakan tidak sesuai, mohon jangan segan-segan menyampaikan aduan ke 135," imbau Riva.

"Ke (hotline) 135, karena disitu juga kami menyiapkan ada line khusus untuk bisa memberikan informasi secara langsung kepada Pertamina. Supaya Pertamina juga dapat menindak langsung seperti apa yang kita lakukan di tempat ini," tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menyampaikan hal yang sama. Dia meminta masyarakat untuk cerdas mengamati kecurangan yang ada.

"Jadi memang kan namannya sekarang harus ada konsumen cerdas. Konsumen cerdas itu juga jangan sampe tidak tahu kalau dibohongi, kita harus punya knowledge ya," ucap Budi.

Budi juga mewanti-wanti pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi takaran BBM kepada konsumen. Terlebih, sebentar lagi memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.

"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha SPBU, ya jangan sampai mengulangi lagi. Apalagi ini juga lebaran, jangan sampai merugikan masyarakat," tutur Budi mengingatkan.

Peninjauan kepolisian dan Pertamina di SPBU curang, di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)Peninjauan kepolisian dan Pertamina di SPBU curang, di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Dia mengajak para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga atau aturan. Dia menekankan untuk tidak merugikan rakyat dengan mengurangi takaran pengisian BBM.

"Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi. Karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

Pengungkapan Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) membongkar praktik curang SPBU di Baros, Sukabumi. SPBU tersebut menggunakan alat manipulasi meteran untuk mengurangi takaran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut praktik curang itu dilakukan dengan menggunakan alat pompa bensin. Berdasarkan hasil pengecekan terdapat empat pompa bensin di SPBU itu.

Setelah diuji, lanjut Nunung, pihaknya menemukan adanya pengurangan sebesar 400 sampai 600 ml per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat. Dia mengatakan pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.

Nunung menyebut aksi kecurangan itu dilakukan oleh RUD selaku pemilik SPBU. Pelaku, katanya, melakukan aksi itu dengan cara memasang alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) di setiap mesin pompa bensi atau yang disebut dispenser.

"Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik," jelasnya.

"Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat," tutur Nunung.

Peninjauan kepolisian dan Pertamina di SPBU curang, di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)SPBU curang di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Nunung menerangkan bahwa alat tersebut juga disembunyikan oleh pelaku. Sehingga tidak dapat terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal dari Kementerian Perdagangan ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahunnya.

Akibat perbuatan curang itu total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp1,4 miliar. Namun sejak kapan kecurangan itu dilakukan masih belum diketahui.

(ond/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial