MAKI Sebut KPK Tak Perlu Ikuti Aturan Penyadapan di RUU KUHAP: Ada UU KPK

1 week ago 15

Jakarta -

Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP tersebut.

"Betul (tak perlu ikuti aturan RUU KUHAP). KPK ketika akan menyita dan menggeledah, termasuk menyadap, kan tidak perlu izin ketua pengadilan negeri. Jadi praktiknya sudah ada selama ini, gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Boyamin mengatakan KPK mempunyai kewenangan lex specialis, yang berarti bisa mengabaikan aturan yang lebih umum karena ada aturan lebih khusus. Dalam penyadapan, KPK hanya perlu meminta izin kepada pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu istilahnya tetap khusus, undang-undang khusus lex specialis, yang khusus mengesampingkan yang umum," kata dia.

"Kalau KPK ya tetap punya kewenangan sesuai itu tadi, tidak perlu izin ketua pengadilan, cukup perintah dari pimpinan KPK," tambahnya.

Boyamin setuju jika penyadapan khususnya untuk penegak hukum lain harus diatur agar tidak liar seperti dalam RUU KUHAP. Namun, karena KPK ada UU KPK, aturan di KUHAP bisa dikesampingkan.

"KUHAP itu kan mengatur sifatnya umum, ya untuk jaksa, untuk polisi, untuk KPK beberapa, kalau sudah diatur khusus UU KPK maka tidak perlu tunduk kepada KUHAP," sebutnya.

Dalam draf RUU KUHAP yang dilihat, aturan penyadapan tercantum pada Pasal 124 hingga 128. Dalam Pasal 124, tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri.

Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak. Berikut ini bunyinya:

(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri

(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri

Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;

b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau

c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi

(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.

(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.

Simak juga Video 'DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP':

(ial/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial