Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menanggapi ramainya sopir ambulans yang waswas ditilang e-TLE saat membawa pasien melewati lampu merah. Wayan Sudirta mengaku heran mengapa ambulans bisa ditilang, padahal termasuk jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan.
"Padahal itu tujuh kelompok yang bisa punya istimewa melewati lampu merah, salah satu di antaranya ambulans. Dan di antara tujuh kelompok itu, ambulans itu menduduki ranking atas," kata Wayan dihubungi, Selasa (15/4/2025).
Wayan mengatakan pimpinan lembaga negara di RI saja bisa mendapat prioritas untuk didahulukan. Wayan heran mengapa ambulans justru kena tilang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu menyangkut nyawa langsung. Orang pejabat saja dilindungi, kereta jenazah juga dilindungi, masa ambulans nggak?" kata Wayan.
Politikus PDIP ini menyebut pihak yang ditilang memang bisa saja mengadu atau memberi hak sanggahan apabila tak sesuai dengan pelanggaran. Namun ia menilai tindakan itu hanya akan membuat lelah masyarakat.
"Memang orang yang ditilang itu punya hak mengadu, tapi kan masyarakat dibikin lelah. Harusnya nggak perlu sampai mengadu karena dia (ambulans) nggak boleh ditilang, ngapain pakai ditilang," katanya.
Wayan sepakat mesti adanya evaluasi terhadap standar penerapan penilangan e-TLE yang dilakukan oleh polisi. Ia meminta standar aturan penilangan itu dibuat transparan.
Wayan pun mendorong pihak kepolisian untuk terbuka. Ia meminta supaya dilakukan sosialisasi yang masif supaya sopir ambulans tak khawatir lagi.
"SOP-nya harus dibuat lebih transparan agar masyarakat tahu. Jadi SOP-nya ini salah satu masalah di kepolisian, masalah transparansi keterbukaan. Kalau SOP-nya dibuka, bagaimana cara kerja lalu lintas, polisi lalu lintas, masyarakat kan menjadi tahu kapan polisi lalu lintas itu bertindak benar, kapan polisi lalu lintas itu bertindak salah," ujar Wayan.
Wayan mengingatkan ada tiga faktor penting dalam penegakan hukum. Yang pertama terkait substansi hukum atau undang-undang, struktur hukum, hingga budaya hukum.
Ia menyebut, jika ketiga faktor itu dijalankan beriringan dengan baik, pelanggaran di jalan pun bisa diminimalkan.
"Memang untuk penegakan hukum kan ada tiga faktor penting ya. Pertama, substansi hukum, yaitu undang-undang, peraturan. Kedua, struktur hukum, yaitu para pejabatnya, kepolisian. Yang ketiga, budaya hukum," kata Wayan.
"Nah, walaupun undang-undangnya sudah ada, kalau aparatnya kurang paham, kemanfaatan hukum itu tidak terwujud. Walaupun aparatnya sewenang-wenang, tapi kalau budaya hukum masyarakatnya bagus, contohnya di berbagai negara maju, aparat nggak bisa sewenang-wenang kalau masyarakatnya melek, budayanya bagus," imbuhnya.
Sopir Ambulans Takut Ditilang
Sebelumnya, beredar rekaman video viral menarasikan mobil ambulans kena tilang e-TLE. Gara-gara itu, sopir ambulans yang membawa pasien memilih untuk ikut berhenti di lampu merah karena takut kena tilang e-TLE.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang sopir ambulans ikut berhenti di lampu merah. Dia mengaku mengikuti aturan lalu lintas karena takut ditilang.
"Sekarang mah ikutin aturan aja walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari e-TLE, daripada kena denda," ujar sopir ambulans.
Video lainnya memperlihatkan aksi serupa yang dilakukan oleh sopir ambulans. Sopir ambulans tersebut berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien.
"Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia," ungkap petugas ambulans lainnya.
Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir ambulans bisa melakukan sanggahan ke Posko e-TLE. Sanggahan itu bisa menggugurkan tilang.
"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE, atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi," terang AKBP Ojo saat dimintai konfirmasi.
Lihat juga video: Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?
(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini