Kubu Hasto Serang KPK yang Minta Praperadilan Digugurkan: Ini Penghinaan

4 days ago 9

Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk perkara kasus suap Harun Masiku kembali digelar hari ini. Kubu Hasto menyebut pihak KPK telah melakukan penghinaan karena meminta praperadilan tersebut digugurkan.

"Ini yang kami ingin sampaikan ke Yang Mulia, meski terus terang kami sangat risau Yang Mulia atas tindakan KPK yang mencoba mengulur waktu, kemudian mengambil tindakan menurut hemat kami ini adalah suatu penghinaan terhadap proses hukum yang kita jalani ini. Proses hukum di Pengadilan Negeri Jaksel ini," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Maqdir mengatakan pihaknya menyerahkan kepada hakim terkait nasib kelanjutan gugatan praperadilan Hasto. Dia juga menyinggung putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 yang menjadi pertimbangan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya memang nanti Yang Mulia akan memutuskan bahwa penyelesaian pemeriksaan perkara ini akan kita akhiri sampai di sini, itu sepenuhnya kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia," kata dia.

"Tapi sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan kami betul itu adalah putusan MK itu," tambahnya.

Kubu KPK Ogah Tanggapi

Merespons itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan tak ingin menanggapi lebih jauh. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan tidak ada maksud untuk menghina pengadilan saat meminta hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto.

"Kami tidak akan menanggapi lebih jauh, karena berkenaan mengenai penghinaan atau tidak, karena koridor kami adalah koridor yang masih dalam lingkup hukum pidana yang berlaku, sehingga tidak ada maksud bagi kami menghina pengadilan ini atau tidak," kata Iskandar dalam sidang yang sama.

KPK juga menjawab kubu Hasto yang berpegang pada putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

"Selain putusan MK tadi perlu juga kami sampaikan di persidangan ini, mungkin juga Yang Mulia mengetahui adanya SEMA No 5 Tahun 2021 yang memang dalam jangka waktu putusan MK dengan SEMA itu ada jangka waktu 6 tahun," sebutnya.

Sebelumnya, hakim menskors sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang praperadilan ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB, Senin (10/3).

"Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini," kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan.

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pun mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto. Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, habis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata hakim.

(ial/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial