Jakarta -
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare inisial RGP. Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim uang Rp 4 miliar itu adalah untuk endorsement.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.
"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.
Bantah Pemerasan
Fahmi menyebut dalam pembicaraan soal uang tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan oleh kliennya, Nikita Mirzani.
"Artinya di dalam persoalan ini tidak ada orang yang memaksa, tidak ada orang yang mengancam, tidak ada orang yang memeras," imbuhnya.
Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia menduga memang ada kepentingan dari pengusaha itu.
"Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu," ujarnya.
"Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini," sambungnya.
Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dia meminta agar polisi menghadirkan saksi ahli untuk menafsirkan soal 'pemerasan dan pengancaman' tersebut.
"Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?" tutur dia.
Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare yang juga dokter kecantikan berinisial RGP.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (20/2).
Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut sehari sebelumnya atau Rabu (19/2). Ia meminta diperiksa pada 3 Maret 2025.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.
"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan saudara IM di minggu depan," ujar Ade Ary.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu