Jakarta -
Seorang pengacara, Samir (31), ditangkap karena membawa senjata api (senpi) serta sejumlah narkoba. Kasus tersebut terungkap bermula saat Samir terlibat kecelakaan dengan mobil angkot di Jakarta Pusat (Jakpus).
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, mengatakan Samir yang Daihatsu Sigra awalnya terlibat saling serempet dengan mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.
"Kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya, terjadi serempetan, hanya senggolan, mikrolet di depan, Sigra di belakang," kata AKP Sumarno di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kejadian saling serempet itu, tersangka Samir dan pengemudi mikrolet terlibat cekcok dan adu mulut. Polisi datang dan mengamankan keduanya ke pos Lapangan Banteng, Jakpus.
"Karena terjadi serempetan sehingga (tersangka dan sppir mikrolet) berhenti terjadi cekcok mulut, ribut di TKP, sehingga laporan dari warga anggota kami datang ke TKP, sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos Lapangan Banteng," tutur AKP Sumarno.
Di Pos Polisi, Samir dinyatakan tak memiliki SIM dan STNK. Samir juga terus mencari keributan sejak terjadi kecelakaan di Senen hingga penanganan kasus kecelakaan di Pos Polisi Lapangan Banteng.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK, karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa semuanya masih marah, gak ada musyawarah," ucapnya.
Kemudian saat tersangka jongkok salah satu anggota polisi melihat senpi disisipkan di saku. Samir langsung dibekuk polisi.
"Sehingga pada saat anggota kami duduk, dia (tersangka Samir) jongkok kelihatan senjatanya. Nah pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu," tutur AKP Sumarno.
Sesaat setelah kecelakaan, polisi melakukan tes urine terhadap Samir dan sopir angkot. Urine Samir dinyatakan mengandung narkoba.
"Tersangka S positif narkoba setelah dicek dites urine," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP M Firdaus, dalam kesempatan yang sama.
Kepada polisi, Samir mengaku sedang tidak menangani perkara. Polisi mendalami profesi Samir yang didapati memiliki 3 senjata tembak dan narkoba jenis ganja serta sabu.
"Tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu kasus," katanya.
"Terkait dengan dugaan apakah tersangka S membeking atau melindungi seseorang pelaku kejahatan itu nanti kami akan lakukan pendalaman kembali ya," tambah Firdaus.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Bawa Senjata Laras Panjang dan Narkoba
Polisi menyita berbagai barang bukti dari pengacara berinisial S (31) yang ditangkap di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata ilegal berupa laras panjang hingga airsoft gun.
"Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari ganja hingga sabu. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat
"Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra, satu buah paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster," jelasnya.
Atas perbuatannya, Samir dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, Samir juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini