KPK Surati Presiden dan Ketua DPR Minta Audiensi RUU KUHAP

8 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden RI dan Pimpinan DPR terkait dengan pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

KPK ingin memberi catatan atau masukan terhadap sejumlah Pasal yang berpotensi melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam agenda 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi' di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

"Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden cc Menteri Hukum," sambungnya.

Imam mengungkapkan KPK masih menunggu balasan perihal surat tersebut.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pembentukan sebuah Undang-undang harus memenuhi asas keterbukaan di mana di dalamnya memuat partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

"Kami memandang proses yang tengah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik termasuk KPK, karena sependek pengetahuan kami sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan," imbuhnya.

"Dan sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari Pasal-Pasal KUHAP itu sendiri karena tadi kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," lanjut dia.

Imam mengatakan pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP karena sudah sekian lama belum mengalami perubahan, dan momentum berlakunya KUHP di awal Januari 2026 memerlukan hukum acara yang relevan dengan konsepsi dan semangat KUHP.

Sembari menunggu undangan audiensi, Imam menuturkan KPK sudah merumuskan kajian untuk mengidentifikasi sejumlah poin bermasalah dalam draf RKUHAP. KPK menggandeng sejumlah pakar dalam pekerjaan tersebut.

"Penting kiranya KUHAP itu juga menyinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya oleh lex specialis Undang-undang KPK, karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka, sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," ucap Imam.

Dia mengungkapkan tim pengkaji menemukan setidaknya 17 permasalahan. Salah satu poin yang dikhawatirkan adalah RKUHAP mengeliminasi asas lex specialis sebagaimana yang berlaku hingga kini.

"Kemudian Pasal 327 itu punya potensi dimaknai penyelesaian penanganan perkara itu hanya bisa dengan hukum acara pidana biasa, sedangkan yang ditangani oleh KPK kan merujuk pada Undang-undang KPK," kata dia.

Kekhawatiran lain mengenai penyelidikan yang berpotensi menjadi tidak independen.

"Contoh misalkan rumusan Pasal 20, dalam melaksanakan penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?" kata Imam.

Apalagi dalam Pasal 44 UU KPK yang sejalan atau telah dikuatkan oleh putusan MK, tahap penyelidikan di KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Namun, dalam Pasal 1 angka 25 RKUHAP, patokan waktu penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti. Dengan kata lain, dua alat bukti untuk penetapan tersangka dibatasi hanya yang diperoleh penyidik.

"Demikian juga berkaitan dengan kewenangan penyelidikan maupun penuntutan. Harus diingat bahwa KPK juga mempunyai kewenangan koordinasi dan supervisi penanganan perkara. Kalau di satu sisi KUHAP mengatur kewajiban koordinasi, di sisi lain Undang-undang KPK sudah diberi kewenangan koordinasi dan supervisi. Ini menjadi bertolak belakang," katanya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial