Ketua Majelis Pembebas Ronald Tannur Ungkap Tawaran asal Tak Seret Hakim Heru

1 week ago 12

Jakarta -

Ketua majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik, menyebut anggota majelisnya, Heru Hanindyo, pernah menawarkan jaminan biaya sekolah anak. Dia mengatakan Heru meminta dirinya tak menyebut nama Heru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Erintuah saat bertanya kepada Heru. Dalam sidang ini, Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Erintuah dan Mangapul.

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota. Heru membantah pernah meminta Erintuah untuk menyebutkan jika dia yang membuat putusan vonis Ronald.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara mengatakan setelah merevisi putusan, 'Kalau ada nanti yang nanya siapa yang membuat putusan ini, katakan bahwa saya yang membuat putusan'," tanya Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

"Saya nggak tahu, Pak. Saya merasa tidak ngomong seperti itu, karena draf dari Pak Erin," jawab Heru.

"Ketika Saudara merevisi putusan, apakah ketika itu ada Saudara bertanya, 'Direkam nggak suaraku, Bang'?" tanya Erintuah.

"Saya bertanya pada saat putusan itu kita merekam atau tidak, ada rekaman atau tidak," jawab Heru.

"Ada Saudara mengatakan suaraku direkam tidak?" tanya Erintuah.

"Betul," jawab Heru.

Erintuah kemudian menyebut Heru menawarkan untuk membiayai sekolah hingga pernikahan anaknya asalkan nama Heru tak disebut terkait penerimaan duit vonis bebas Ronald. Namun Heru membantah mengatakan hal tersebut.

"Apakah Saudara pernah menemui saya, bertemu kita pada saat sidang pertama di lantai Ground dan meminta kepada saya untuk tidak menyebut-nyebut namamu, katakan nanti Bang, 'Memang saya mau diserahkan uang, tetapi saya tidak mau. Nanti biaya anak-anakmu untuk kuliah atau nikah saya tanggung'?" tanya Erintuah.

"Saya tidak pernah menanyakan seperti itu," jawab Heru.

Heru juga membantah pernah menemui istri Erintuah. Mendengar itu, Erintuah mengatakan istrinya bisa dihadirkan dalam persidangan jika diperlukan keterangannya.

"Apakah hal yang sama juga pernah Saudara katakan kepada istri saya?" tanya Erintuah.

"Saya tidak pernah ketemu sama istri Bapak," jawab Heru.

Heru juga membantah ada di ruang kerja Mangapul saat pembagian duit terkait vonis bebas Ronald. Heru membantah menyerahkan uang ke Erintuah.

"Ketika di ruangan Pak Mangapul, apakah, sekali lagi saya tanya, sebetulnya sudah ditanya, nurani Saudara yang menjawab, apakah Saudara hadir nggak di situ dalam pembagian itu?" tanya Erintuah.

"Saya tidak pernah melihat," jawab Heru.

"Apakah setelah itu Saudara ada menyerahkan uang sama saya SGD 500 di luar itu karena merasa bahwa bagian saya belum memadai?" tanya Erintuah.

"Saya nggak pernah," jawab Heru.

Dalam sidang ini, Mangapul juga bertanya ke Heru soal kesepakatan satu pintu terkait vonis bebas Ronald. Lagi-lagi Heru membantah mendengar kesepakatan kalimat satu pintu tersebut.

"Setelah ketika kita sudah sepakat waktu itu majelis untuk bebas. Saudara, ketua majelis Pak Erin Damanik mengatakan kita satu pintu. Artinya kesepakatan kitalah artinya satu pintu, ada waktu itu Saudara dengar?" tanya Mangapul.

"Pada saat itu yang dimaksud adalah penyelesaian perkara loh, Pak, dan saya tidak mengenal dengan satu pintu," jawab Heru.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah soal Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apapun':

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial