Jakarta -
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP berkaitan dengan Harun Masiku. Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan kasus tersebut.
"Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017- 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus tersebut, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan KPK memberi suap ke komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Fungsinya agar Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR dari Fraksi PDIP bisa sesuai keinginan mereka. Hasto menghalangi kerja aparat penegak hukum KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," kata Tessa.
Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020 silam, Hasto memerintahkan penjagar rumah aspirasi bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku, supaya Harun Masiku merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Harun kini masih buron.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Tessa.
Tanggal 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan orang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Di dalam ponsel itu ada substansi berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.
"Selain itu, Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Tessa.
Hasto ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu