Jakarta -
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemberian vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Tim Kejagung saat ini juga sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut.
"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Vonis lepas itu diberikan kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Vonis yang diketok pada 19 Maret 2025 itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Qohar mengatakan pihaknya menemukan dugaan suap di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi tersebut. Hasil penyidikan dari Kejagung lalu menetapkan empat orang suap penanganan perkara yang terdiri dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat kasus suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga tersangka lainnya ialah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keduanya merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Tersangka berikutnya ialah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta. Uang suap untuk mengatur vonis lepas itu diberikan melalui Wahyu Gunawan.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujar Qohar.
Kejagung menjerat Wahyu dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini