Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum Menuju Zero Over Dimension Overload

3 weeks ago 40

Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Pembentukan tim ini adalah langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload.

"Kami tidak akan mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Dia menjelaskan Tim Penegakan Hukum KDM akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Hal ini disampaikan Agus kepada wartawan di sela kegiatan survei jalur, antisipasi kemacetan libur panjang Hari Waisak di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Penegakan Hukum KDM, terang mantan Wakapolda Jateng ini, terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda, Satlantas di tingkat polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Agus menegaskan tim akan fokus menertibkan, menindak langsung, serta mengedukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho pimpin rapat persiapan May Day besok (dok.Korlantas Polri)Foto ilustrasi: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho pimpin rapat. (dok.Korlantas Polri)

Masih kata Agus, dasar hukum penindakan antara lain Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi 'kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi'. Sanksi dari pasal tersebut adalah pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Kemudian Pasal 307, yang berbunyi 'pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu;. Selanjutnya Pasal 169 ayat 1, yaitu 'modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu'.

"Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," tegas Agus.

Selain razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi. Agus menerangkan kendaraan KDM menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan.

"Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus yang akan bekerja terintegrasi dan lintas wilayah," ucap Agus.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (dok Korlantas Polri)Foto: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (dok Korlantas Polri)

Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Kegiatan ini juga akan didukung digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.

"Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tutur dia.

"Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia," pungkas mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jateng ini.

(aud/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial