Kabar Terkini soal Napi-napi Calon Penerima Amnesti

2 days ago 8
Jakarta -

Ada belasan ribu narapidana yang akan mendapat amnesti dari pemerintah. Para napi ini mengikuti tahapan awal verifikasi penerima amnesti. Bagaimana kabar terkini para napi ini?

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman mengatakan pemberian amnesti itu akan meminta pertimbangan dari DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman.

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.

Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.

Supratman mengatakan amnesti itu diberikan dengan memperhatikan empat kriteria. Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.

"Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," imbuh dia.

Bagaimana kabar terkini para napi calon penerima amnesti ini? Baca halaman selanjutnya.

Napi Lolos Verifikasi

Rapat kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dengan Komisi XIII DPR RI Foto: Rapat kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dengan Komisi XIII DPR RI (Dwi Rahmawati/detikcom)

Agus mengungkap data warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi awal pemberian amnesti. Dari 44.495 warga binaan yang diusulkan, 19.337 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi awal.

Adapun hasil ini didapat usai Direktorat Pemasyarakatan mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah.

Agus menyebut pemberian amnesti ini dikategorikan kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, kasus ITE, hingga narapidana atau anak binaan berkebutuhan khusus.

"Ditjen Pemasyarakatan melakukan identifikasi data warga binaan pemasyarakatan yang bersumber dari database pemasyarakatan dan Direktorat Teknis berdasarkan kriteria yang akan diberikan amnesti didapatkan data 44.495 warga binaan pemasyarakatan," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Kategori Napi yang Lolos Verifikasi

Dari 19.337 orang warga binaan yang dinyatakan lolos verifikasi, mayoritas didapat oleh narapidana dan anak binaan pengguna narkotika. Diantaranya:

a. Pasal 127 Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 orang.
b. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran mahkamah Agung nomor 04/2010 sebanyak 15.447 orang,

Jumlah tersebut akan diajukan kembali untuk proses verifikasi ulang ke Ditjen. Diketahui, amnesti tersebut merupakan program Menteri Imipas untuk mengatasi persoalan overkapasitas.

"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat surat edaran MA nomor 04 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujar Agus.

Selanjutnya ada narapidana dan anak binaan terkait dengan UU ITE yang diberikan amnesti. Amnesti diberikan kepada lima orang terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dalam perbedaan pandangan politik. Amnesti juga diberikan kepada 377 orang terkait ITE.

"Narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang, jumlah ini akan kami telah kembali," ujar Agus.

Selanjutnya amnesti diberikan ke narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus. Rinciannya terdiri dari 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang. Amnesti juga diberikan ke enam perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang dan narapidana makar 10 orang.

"Dari hasil verifikasi awal ini, selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama sebagaimana surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal penyampaian data hasil verifikasi dan asesmen rencana pemberian amnesti," kata Agus.

"Warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi, bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," imbuhnya.

Para Napi Bakal Jalani Rehabilitasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Dwi R/detikcom) Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Dwi R/detikcom)

Agus Andrianto, mengatakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapat amnesti dari pemerintah, akan diikutkan pada program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga latihan komponen cadangan (Komcad). Diketahui ada 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi awal.

"Nantinya, warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus.

Agus menyebut amnesti ini juga bisa mengurangi kapasitas yang berlebih di lapas. Ia menilai dengan begitu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga bisa termotivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Pemberian amnesti mendorong reintegrasi untuk sosial dan mengurangi over crowded. Hal ini terlihat dari kemungkinan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali dengan cepat di tengah-tengah masyarakat sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi," kata Agus.

"Selain itu menjadi motivasi bagi WBP untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial