Jaksa KPK Bongkar Upaya Gerilya Hasto Demi Harun Masiku Jadi Anggota DPR

11 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap adanya perintah dari Hasto Kristiyanto dalam menyingkirkan Riezky Aprilia selaku caleg terpilih PDIP demi Harun Masiku. Permintaan Sekjen PDIP itu mendapatkan penolakan dari Riezky.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaan kepada Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mengatakan Hasto berperan aktif dalam mengupayakan lolosnya Harun Masiku menjadi caleg terpilih PDIP saat perolehan suaranya tidak memenuhi.

Riezky Aprilia dan Harun Masiku merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1 dalam Pileg 2019. Dalam perolehan suara di dapil ini, caleg bernama Nazarudin Kiemas meraih perolehan suara tertinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riezky Aprilia berada di posisi ketiga dengan 44.402 suara dan Harun Masiku di posisi keenam dengan 5.878 suara. Namun, dalam perjalanannya, Nazarudin Kiemas meninggal dunia sehingga perolehan suaranya harus dialihkan.

DPP PDIP lalu menggelar rapat pada 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan suara milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto lalu memerintahkan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Secara khusus, Hasto meminta Donny Tri membantu Harun Masiku.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa KPK.

"(Terdakwa) memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI," sambung jaksa.

Tim hukum PDIP lalu melayangkan gugatan ke MA. Surat gugatan itu lalu diterima pihak KPU pada 8 Juli 2019. PDIP meminta mekanisme perolehan suara caleg yang meninggal dengan perolehan suara terbanyak menjadi wewenang dan diskresi pimpinan partai politik dalam menentukan caleg pengganti.

Masih pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang berhak menerima perolehan suara Nazarudin Kiemas sebanyak 34 276 suara. Hasto lalu meminta Donny Tri dan tim hukum PDIP menyampaikan keputusan partai itu kepada KPU.

Keputusan partai itu membuat Riezky Aprilia harus tercoret sebagai caleg terpilih di Dapil Sumsel 1. Padahal, sebagai peraih suara terbanyak ketiga, Riezky Aprilia harusnya orang yang berhak menerima hibah suara dari Nazarudin Kiemas.

Akal-akalan Hasto dalam mengatur Harun Masiku ini langsung mendapatkan penolakan dari Riezky Aprilia. Pada 24 September 2019, politikus PDIP Saeful Bahri, selaku utusan Hasto, menemui Riezky di Singapura.

Saeful membawa pesan dari Hasto agar Riezky mundur sebagai caleg terpilih PDIP dan bisa digantikan Harun Masiku. Permintaan Hasto itu ditolak mentah-mentah oleh Riezky.

"Pada pertemuan tersebut, Saeful Bahri menyampaikan bahwa diperintah oleh Terdakwa untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel 1. Atas permintaan terdakwa tersebut Riezky Aprilia menyatakan menolak," ujar jaksa.

Hasto lalu melakukan pertemuan secara langsung dengan Riezky Aprilia di kantor DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur. Hasto juga menyebut surat undangan pelantikan untuk Riezky sebagai caleg terpilih ditahan sementara.

"Terdakwa memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri," tutur jaksa.

Singkat cerita, setelah menerima perlawanan dari Riezky, Hasto lalu bergerilya mencari jalan lain dalam meloloskan Harun Masiku menjadi caleg terpilih. Jaksa KPK mengungkap Hasto dan Harun Masiku secara aktif melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jaksa KPK mengungkap ada rentetan komunikasi yang melibatkan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dengan Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu hingga Wahyu Setiawan pada Desember 2019. Komunikasi itu membahas biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

"Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," beber jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial