Ini 4 Larangan di MPLS 2025, Pihak Sekolah Wajib Perhatikan

7 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah merilis peraturan tentang kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) 2025/2026 yang dilakukan di awal tahun ajaran baru.

Larangan di MPLS 2025 ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tindak perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan siswa baru di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPLS sendiri bertujuan untuk membantu siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMK untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru.

Melalui MPLS, sekolah dapat memperkenalkan aturan, tata tertib, budaya sekolah, dan ekstrakurikuler yang tersedia.

Selain itu, melalui kegiatan ini, sekolah dapat menanamkan nilai-nilai positif kepada siswa, seperti kedisiplinan, semangat belajar, kerja sama, dan tanggung jawab.

Maka, kegiatan ini harus dirancang dengan edukatif, menyenangkan, dan aman agar memberikan kesan positif bagi siswa dalam memulai perjalanan pendidikan di lingkungan baru.

Larangan di MPLS 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, berikut hal-hal yang dilarang di MPLS 2025.

1. Memberi tugas yang tidak masuk akal

Tugas-tugas yang diberikan kepada siswa selama MPLS harus memiliki nilai edukatif yang relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat, hak anak, dan tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS 2025.

2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan

Larangan berikutnya adalah tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Segala bentuk aktivitas yang mengarah pada tindakan perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dalam pelaksanaan MPLS.

Demikian pula, hukuman fisik, verbal, maupun psikis yang bersifat tidak mendidik atau berpotensi mengarah pada kekerasan, tidak diperkenankan dalam bentuk apa pun.

Tindakan yang termasuk dalam larangan ini meliputi bentakan, perundungan, ejekan, hinaan, cacian, sentuhan fisik yang tidak pantas, serta perlakuan lainnya yang dapat merendahkan martabat siswa atau menimbulkan ketidaknyamanan secara fisik maupun mental.

3. Kegiatan tanpa diawasi guru

Seluruh kegiatan MPLS, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru.

Jika kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka pelaksanaannya harus diketahui serta memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.

4. Atribut tidak edukatif atau relevan

Terakhir, tidak boleh ada penggunaan atribut yang tidak edukatif atau relevan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas melarang penggunaan atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan serta tidak memiliki nilai edukatif dalam kegiatan MPLS.

Penggunaan atribut semacam itu dinilai dapat mempermalukan peserta didik, merendahkan martabat mereka, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi psikologis anak.

Atribut yang termasuk dalam kategori terlarang antara lain:

  • Tas yang tidak wajar seperti karung atau tas belanja plastik
  • Kaus kaki dengan warna-warni mencolok dan tidak simetris
  • Aksesori kepala yang tidak sesuai atau berlebihan
  • Alas kaki yang tidak sesuai dengan norma sekolah
  • Papan nama dengan bentuk rumit, menyulitkan untuk dibuat, dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan proses pembelajaran maupun tujuan kegiatan MPLS

Tema MPLS 2025

MPLS 2025 mengusung tema MPLS Ramah, bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan dengan pendekatan yang berkesadaran sejak hari pertama sekolah.

MPLS Ramah merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses adaptasi siswa tidak hanya berjalan lancar tapi juga menyenangkan dan bermakna.

MPLS 2025 dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru 2025/2026, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 18 Juli 2025.

Demikian larangan di MPLS 2025 untuk menghindari terjadinya tindak perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan siswa baru di sekolah.

Larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana MPLS yang aman, mendidik, dan menghargai hak serta martabat setiap siswa.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial