Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan tiga cara untuk melawan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Beberapa caranya melalui kolaborasi dan komunikasi seluruh pihak, memperluas edukasi dan literasi keuangan, serta menindak tegas dan menertibkan aturan untuk melawan menjamurnya judi dan pinjaman online ilegal di tanah air.
"Pertama, mari bersama-sama kita sing-singkan lengan baju untuk melawan pinjol dan judol ilegal. Setuju? Caranya, tingkatkan kolaborasi dan komunikasi antara masyarakat, DPR, dan Pemerintah," kata Ibas dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Hal itu dikatakan Ibas saat membuka acara Seminar Fraksi Demokrat pada Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Ibas, pentingnya perluasan edukasi dan literasi keuangan. "Diperlukan juga pendidikan terkait kesadaran pentingnya menghindari praktik-praktik menyesatkan. Agar seluruh masyarakat dapat lebih paham akan risiko dan solusi alternatif daripada mengikuti judol dan pinjol ilegal," jelas Ibas.
Ketiga, menurut Ibas, diperlukan tindakan tegas dan penertiban aturan. "Kita juga harus menindak tegas dan menertibkan aturan. Tanpa pandang bulu, untuk memutus rantai kejahatan digital yang telah merajalela," tegas Ibas.
Dengan tiga cara tersebut, Ibas berharap semua kalangan bersama-sama dapat menyelamatkan masa depan generasi Indonesia.
"Nah, untuk itu, kita ingin menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia agar mereka tidak terperangkap dan menjadi korban dari judi online atau pinjaman illegal," ucapnya.
"Semoga ide, gagasan, pemikiran, dan semangat niat kita semuanya untuk tidak terjerumus dan terjebak dalam situasi yang kurang baik, malah kita memanfaatkan peluang untuk kemajuan diri kita, kesejahteraan kita, dan kemajuan bangsa Indonesia. Bersama-sama kita ciptakan peluang digital yang lebih aman dan produktif," paparnya.
Sebelum menyampaikan 3 cara memberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), Ibas memulai pemaparannya dengan perkembangan teknologi dan kesiapan digital, salah satunya AI (Artificial Intelligence) dan Fintech (Financial Technology), yang dapat membantu memudahkan kehidupan, termasuk dalam ekonomi digital.
Namun, perkembangan tersebut juga memiliki dampak negatif, salah satunya dapat digunakan untuk mencuri dan mengeksploitasi data pribadi.
"Di era perkembangan teknologi yang cukup pesat, kita tahu plus-minus dari AI (Artificial Intelligence) yang membantu kita dalam inovasi dan ekonomi digital. Namun, teknologi ini juga bisa digunakan untuk mencuri dan mengeksploitasi data pribadi kita semua," ujar Ibas.
Oleh karena itu, Ibas mengajak seluruh masyarakat untuk mawas diri dan mempelajari plus-minus dari teknologi tersebut.
"Sekarang kita juga harus mawas diri dengan berkembangnya financial technology (fintech). Teknologi ini bisa membuat hidup kita menjadi lebih produktif, meningkatkan akses keuangan, dan lebih efisien. Namun, jika kita tidak cukup memahami hal tersebut, bisa berujung pada mudarat atau tidak bermanfaat," kata Ibas.
Tidak hanya itu, Ibas juga memaparkan alasan masyarakat harus mawas diri dengan perkembangan teknologi dan layanan digital, salah satunya kehadiran judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kenapa? Karena maraknya praktik judol dan pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat, terutama generasi muda kita. Sehingga kita harus mawas diri: pelajari plus-minus teknologi baru ini, jangan hanya menikmati kemudahan teknologi dan layanan digital saja. Tapi kita juga harus pahami dampaknya pada kehidupan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ibas juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan digital agar tidak terjebak dalam pinjaman ilegal.
"Kita harus bijak dalam menggunakan layanan digital agar tidak terjebak dalam pinjaman ilegal dengan bunga tinggi atau judi online," tegas Ibas.
Ibas kemudian memaparkan data mengenai judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur dan menyasar berbagai kalangan dengan akibat yang merugikan.
"Hingga akhir Januari 2025, data korban judol dan pinjol ilegal ini sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Ada sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam judi online, dengan kurang lebih 80 ribu di antaranya adalah anak-anak yang berusia sepuluh tahun," ujar Ibas.
Ibas juga memaparkan kelompok mana saja yang menjadi pemain judol terbanyak dan total perputaran uang dari judol di Indonesia.
"Kelompok pemain judol didominasi oleh orang berusia 30-50 tahun sebesar 40% atau sekitar 1,64 juta orang, dan berusia di atas 50 tahun sebanyak 34% atau sekitar 1,35 juta orang. Total perputaran uang dari judi online di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih 500 triliun pada tahun 2024," lanjutnya.
Selain itu, Ibas memaparkan data yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait untuk memberantas judol dan pinjol ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening dari 3,5 juta orang terduga pinjol dan judol.
Sedangkan OJK telah berhasil menutup sekitar 3.517 layanan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat kita, dengan total kerugian sekitar 700 miliar. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 381 pengaduan, dengan total kerugian sebesar 202,6 miliar pada 2024.
Ibas juga menjelaskan dampak negatif dari pinjol maupun judol, mulai dari pembunuhan hingga tindak kriminal lainnya.
"Kita sering membaca dan melihat berita, bahkan ada pembunuhan dan tindak kriminal akibat situasi kelam dari praktik-praktik tersebut. Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental, dan akhirnya terlibat dalam pembunuhan (tindak pidana). Nauzubillah min zalik... ini adalah lingkaran yang sangat sesat," ujar Ibas.
"Mereka berharap memiliki tambahan uang malah terjebak dalam judi online. Mereka berharap memiliki tambahan uang malah terperangkap pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Hal-hal inilah yang memperparah situasi," tambahnya.
Oleh karena itu, bersama FPD, Ibas mendorong pemerintah agar menerapkan kebijakan yang lebih progresif dan tegas dalam mempercepat pemberantasan judol dan pinjol ilegal agar lebih efektif dan komprehensif.
Acara seminar bertema "Bangkitkan #SadarDigital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Kita!" tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber, di antaranya Ditjen Pengawasan Ruang Siber Kemkominfo Alexander Sabar dan PLT Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi.
Selain itu, turut hadir Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekologi Manusia Megawati Simanjuntak; Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, serta diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia.
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu