Geger KPU Banjarbaru-24 PSU, Pakar Soroti Pihak Paling Bertanggung Jawab

1 day ago 4

Jakarta -

Pakar pemilu Titi Anggraini menilai para pimpinan KPU turut gagal melakukan tugas dan fungsinya berkaitan dengan empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Titi menyarankan agar para pihak lain yang dirugikan karena PSU melaporkan para pimpinan KPU ke DKPP.

Titi menilai kesalahan sebetulnya tidak hanya dilakukan oleh para komisioner KPU Banjarbaru. Dia menyebut, secara hierarkis institusi, KPU pusat juga melakukan kesalahan.

"Secara hierarkis institusi di atas KPU Banjarbaru, termasuk pula KPU RI sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan pilkada oleh jajarannya, gagal melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol dan pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk juga gagal mencegah berlangsungnya pilkada yang inkonstitusional seperti di Banjarbaru," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah, ahli hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menyarankan agar para pihak yang dirugikan atas situasi PSU ini melaporkan KPU pusat ke DKPP. Dengan begitu, KPU pusat juga bisa mempertanggung jawabkan PSU yang terjadi di 24 pilkada.

"DKPP bekerja secara pasif. DKPP hanya akan memproses pengaduan yang disampaikan oleh para pihak kepada DKPP. Jadi DKPP tidak bisa jemput bola. Para pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke DKPP untuk mendapatkan proses evaluasi dan penegakan etik atas kinerja KPU dalam penyelenggaraan pilkada," ucapnya.

Selain DKPP, Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyebut DPR RI juga bisa merekomendasikan pemberhentian KPU dari tingkat daerah hingga pusat kepada DKPP. Dengan begitu, nantinya DKPP bisa memproses rekomendasi tersebut.

"DPR juga menurut ketentuan Pasal 38 UU No. 7/2017 bisa merekomendasikan pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota kepada DKPP apabila dinilai ada pelanggaran dan penyimpangan kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Selanjutnya DKPP akan memberikan kesempatan kepada anggota KPU yang diajukan untuk membela diri dalam persidangan DKPP," tutur dia.

Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mereka dijatuhi sanksi oleh DKPP. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.

Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

(maa/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial