Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta serius ingin melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen. Ondel-ondel yang nekat digunakan untuk mengamen akan ditertibkan.
Pemprov Jakarta masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel dipakai untuk mengecrek di jalanan.
"Ya pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Pramono saat ditanya soal ondel-ondel yang masih digunakan untuk mengamen di jalanan. Pramono mengatakan rencana melarang ondel-ondel untuk mengamen demi menjaga marwah budaya yang melekat pada ondel-ondel.
Pramono menyebut perda larangan ondel-ondel untuk mengamen masih dalam tahap penyusunan. Dia mengatakan perda larangan ondel-ondel untuk mengamen itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," ujarnya.
Target Perda Ada Sebelum HUT Jakarta
Ondel-ondel (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
"Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel," kata Rano di usai CFD di Jalanan Soedirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Rano mengatakan sejumlah tokoh Betawi menyambut positif terkait itu. Ia mengatakan Pemprov ingin membuat regulasi melestarikan hal itu.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat Pak Gubernur hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," ujar Rano.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," sambungnya.
Ia mengatakan penyusunan perda terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen belum rampung. Rano berharap perda ini keluar sebelum ulang tahun Jakarta.
"Sedang disusun, sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya," tambahnya.
Ondel-ondel Dilarang untuk Ngamen
Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
"Ya sekarang ini saya akan meminta undang-undang bukan untuk di jalanan. Tapi merupakan bagian dari budaya utama Betawi," kata Pramono usai acara seremonial kesepakatan bersama pelestarian Budaya Betawi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Menurutnya, ondel-ondel merupakan warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya diremehkan. Pramono menilai pemerintah perlu memberikan dukungan serta ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil secara pantas.
Saat ini, tercatat ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang sedang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik," ungkapnya.
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini