Jakarta -
Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai imbauan Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan. BHR sudah diterima oleh para mitra driver Gojek yang memenuhi kriteria sejak tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay.
Adapun penyaluran BHR ini sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver Gojek yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Mengacu keterangan resmi Gojek, besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi atau Mitra Juara Utama yakni Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat (Gocar).
Berikut detail perbandingan tertinggi dan terendah, baik untuk BHR roda dua dan roda empat Gojek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Gojek
Foto: Gojek
Terkait penyaluran BHR, Wawan Poedji, salah satu mitra pengemudi roda dua Gojek di Jakarta yang menerima BHR sebesar Rp 900.000 mengaku bangga masuk ke dalam kategori Mitra Juara Utama.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan juga bangga dengan kinerja saya. Saya narik setiap hari kecuali hari Minggu. Sehari antara 8-9 jam," ujar Wawan dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Terkait dengan isu mitra yang tidak mendapatkan BHR atau hanya mendapatkan sebesar Rp 50.000, menurutnya itu untuk mitra driver yang mungkin sering pilih-pilih orderan.
"Orderan kalau ga sesuai dengan kemauan dia ga diambil. Sehingga performa (penyelesaian trip) yang 90% itu mungkin ga masuk," tuturnya.
Ungkapan terima kasih juga disampaikan mitra pengemudi lainnya, Nico Setyadharma yang merupakan seorang driver GoCar di Jakarta dan juga menerima BHR sebesar Rp 1,6 juta sebagai Mitra Juara Utama di kategori roda empat.
"Saya bersyukur sekali bisa menjadi penerima BHR di kategori tertinggi. Tidak sia-sia saya bekerja narik GoCar sekitar 8 sampai 12 jam sehari. BHR saya gunakan untuk membeli tongkat baru dan tidak lupa saya minta istri saya sisihkan untuk zakat," kata Nico.
Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya menegaskan BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri.
"Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik," jelasnya.
"Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," lanjutnya.
Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (di luar kategori produktif dan berkinerja baik), diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Pekerja Sambilan
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyebut banyak driver ojol yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.
"Kalian tahu nggak? Homo Homini Lupus. Nah itulah, ojek online itu, atau aplikator, itu perilaku mereka seperti rakus, greedy," kata Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).
Pernyataan terbaru Noel ini bertentangan dengan statement yang disampaikan pada 25 Maret lalu di Kemnaker. Ia menyebut driver ojol yang mendapat Rp 50.000 merupakan pekerja paruh waktu.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," ujarnya.
Noel juga langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator dan mendapatkan penjelasan dari pihak aplikator bahwa driver yang menerima Rp 50.000 disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," kata Noel.
(akn/ega)