Belum Kerja tapi Mau Buat NPWP? Begini Syarat dan Caranya

11 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Para lulusan baru atau pencari kerja yang belum memiliki penghasilan mungkin ragu apakah harus membuat NPWP terlebih dahulu atau tidak.

Karena sebagian orang beranggapan bahwa mereka belum perlu memiliki NPWP karena belum bekerja dan punya penghasilan tetap. Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat NPWP kalau belum kerja?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di era sekarang banyak urusan yang membutuhkan seseorang melampirkan NPWP sebagai dokumen wajib. NPWP kerap menjadi syarat administrasi untuk mengurus berbagai keperluan, seperti untuk melamar kerja, membuat rekening bank, dan sebagainya.

Pembuatannya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan, selanjutnya melakukan registrasi di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja

Lantas, bagaimana caranya membuat NPWP kalau belum bekerja? Berikut langkah-langkah praktisnya.

1. Siapkan surat keterangan dari kelurahan

Langkah pertama, datanglah ke kantor kelurahan setempat. Bagi yang belum bekerja, Anda bisa meminta surat keterangan domisili atau usaha.

Isilah status pekerjaan di surat tersebut dengan keterangan "freelancer" atau "wiraswasta". Hindari menulis status "belum bekerja" agar permohonan NPWP tidak ditolak pihak pajak.


2. Pilih daftar online agar lebih praktis

Setelah memiliki surat keterangan, Anda bisa mendaftar NPWP secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.ereg.pajak.go.id. Cara ini lebih hemat waktu dan tenaga dibanding harus antre di Kantor Pelayanan Pajak.


3. Buat akun dan isi data dengan cermat

Buka laman e-Registration, lalu buat akun. Setelah itu, isi semua kolom data diri dengan benar. Pada kolom jenis pekerjaan, tuliskan "Pegawai Swasta" atau "Wiraswasta" meski belum memiliki penghasilan tetap.

Langkah ini bukan berarti memalsukan data, tetapi menyesuaikan agar pendaftaran dapat diproses.


4. Pastikan alamat sama dengan KTP

Di bagian alamat domisili dan alamat usaha, sebaiknya isi dengan alamat yang tertera di KTP. Ini akan mempermudah verifikasi dan pengiriman kartu NPWP. Setelah semua data lengkap, klik tombol "Submit".


5. Cek email konfirmasi

Setelah mengirim data, Anda akan menerima email berisi token. Masukkan token tersebut di laman e-Registration untuk mengonfirmasi pendaftaran. Proses ini penting agar berkas Anda segera diproses DJP.


6. Tunggu proses pengiriman NPWP

Jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah dalam waktu maksimal dua minggu. Bila dalam jangka waktu tersebut NPWP belum juga diterima, cek status permohonan melalui email atau histori pendaftaran.


7. Lengkapi dokumen penting lainnya

Jika suatu hari Anda ingin bepergian ke luar negeri, membuat paspor juga akan lebih mudah karena NPWP sering menjadi dokumen pendukung. Begitu pula jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank atau membuat rekening koran.

Segera urus pembuatan NPWP sebelum diperlukan

Jangan menunggu sampai mendapat pekerjaan dulu baru membuat NPWP. Persiapkan lebih awal agar ketika melamar kerja, Anda sudah memiliki kelengkapan dokumen yang dibutuhkan perusahaan.

Penting bagi fresh graduate atau job seeker memiliki NPWP sejak dini. Terdapat sejumlah manfaat memiliki NPWP meski belum kerja. Jika kelak diterima bekerja, beban pajak penghasilan akan lebih ringan dibanding pekerja yang belum memiliki NPWP.

Selain itu, NPWP sering diperlukan untuk keperluan kredit bank, membuat paspor, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika Anda berencana membuka usaha.

Dengan NPWP, Anda bisa mengurus berbagai administrasi keuangan tanpa hambatan. Mulai dari pelaporan pajak, pengajuan pengembalian pajak (restitusi), hingga pengajuan pengurangan pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Demikian penjelasan tentang belum kerja tapi mau buat NPWP begini syarat dan caranya.

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial