Beda Jeratan Pasal bagi Kopda Basar-Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi

1 week ago 8

Jakarta -

Dua anggota TNI, yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di Lampung. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda.

Hal itu diungkapkan WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

"Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," katanya, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sedangkan bunyi Pasal 338 KUHP adalah:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Di dalam pasal tersebut ada 3 ayat. Berikut bunyinya:

Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Dalam proses penyelidikan ini, Eka menuturkan pihaknya telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan," ungkapnya.

Untuk senjata tersebut, kata Eka, akan direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video: 2 Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Resmi Jadi Tersangka

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial