Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus manipulasi takaran BBM oleh salah satu SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat pekan depan. Gelar perkara itu dalam rangka menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Adapun terlapor dalam kasus itu yakni Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM), RUD. Dalam proses penyidikan, Nunung menyebut pihaknya telah memeriksa empat saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu dari saksi ahli dari Metrologi, dan tiga dari manajer PT PBM, Kepala SIP, dan Operator SPBU," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Nunung menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Nunung menuturkan, SPBU milik PT PBM itu telah melayani masyarakat sejak 2005. Didapati, total ada empat pompa yang terpasang di SPBU tersebut.
"Untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite, serta pertamax motor 1 unit," rincinya.
Kini, SPBU itu ditutup sementara. Empat pompa BBM yang dipasang juga telah disegel menggunakan garis polisi.
Modus Manipulasi Takaran BBM
Nunung mengungkap modus praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU di wilayah Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Aksi curang itu dilakukan dengan menggunakan alat pompa bensin.
Nunung menjelaskan dari hasil pengecekan terdapat empat pompa bensin di SPBU itu. Berdasarkan hasil pengujian pihaknya menemukan adanya pengurangan sebesar 400 sampai 600 ml per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.
Dia mengatakan pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter. Nunung menyebut aksi kecurangan itu dilakukan oleh RUD selaku pemilik SPBU.
Pelaku, kata Nunung, melakukan aksi itu dengan cara memasang alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) di setiap mesin pompa bensin atau yang disebut dispenser.
"Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik," jelasnya.
"Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat," tutur Nunung.
Nunung menerangkan bahwa alat tersebut juga disembunyikan oleh pelaku. Sehingga tidak dapat terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal dari Kementerian Perdagangan ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahunnya.
Akibat perbuatan curang itu total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp 1,4 miliar. Namun sejak kapan kecurangan itu dilakukan masih belum diketahui.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp 1,4 miliar per tahun," pungkas Nunung.
(ond/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu