Barang Pindahan dari Luar Negeri Termasuk Pejabat Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

11 hours ago 3

Jakarta -

Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengirim barang pindahan dari luar negeri dibebaskan bea masuk. Subjek yang bisa menikmati fasilitas ini diperluas hingga level pejabat negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang berlaku mulai 27 Juni 2025. Di aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 28 Tahun 2008, subjek tersebut belum diatur.

"Dalam pengaturan ini jangkauan subjeknya lebih luas, ada pejabat negara. Kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya hanya WNA yang bekerja," kata Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing secara virtual, Rabu (2/6/2025) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pejabat negara, mereka yang bisa menikmati fasilitas bebas bea masuk impor barang pindahan masih sama dengan aturan sebelumnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri.

Tidak hanya itu, WNI yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri juga bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk ini.

Imam menyebut aturan barang pindahan dari luar negeri direvisi karena aturan sebelumnya sudah usang. Dengan aturan baru, diatur lebih detail lagi yang sesuai kondisi di lapangan.

"Kita susun regulasi yang sedemikian detail. Tujuannya tentu untuk memperbaiki tata kelola," ucap Imam.

Tak Ada Batas Nilai Barang Pindahan

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud yakni barang untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

"Kalau barang penumpang batasannya US$ 500, barang kiriman umum US$ 3, barang kiriman PMI US$ 500 per pengiriman. Kalau barang pindahan tidak ada batasannya, nilainya bisa jadi US$ 1.000 nggak ada masalah sepanjang memenuhi ketentuan barang pindahan. Untuk perpajakannya juga tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari pemungutan PPh," beber Imam.

Ketentuan tidak berlaku terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor; kendaraan yang dioperasikan di air atau udara seperti speed boat dan pesawat udara termasuk suku cadangnya; barang kena cukai; dan barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir atau maksimal paling lama 90 hari sebelum atau setelah ketibaan importir. Barang tersebut dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri.

"Jangka waktu tinggal (importir) telah tinggal paling singkat 12 bulan atau 1 tahun untuk WNI," tutur Imam.

Penyelesaian barang pindahan kini bisa diajukan secara elektronik melalui barangpindahan.beacukai.go.id. Layanan ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya, kecuali melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai pihak ketiga.

"Layanan Bea Cukai tidak ada yang dikenakan biaya, jadi sama ini juga. Mungkin kalau melalui perusahaan jasa, tentu ada biaya untuk perusahaan jasa tersebut, itu tidak bisa dihindari karena meminta bantuan kepada pihak lain dan itu personal," imbuhnya.

Tonton juga "Puan soal Dirjen Pajak-Bea Cukai Dipilih Langsung Prabowo: Itu Prerogatif" di sini:

(aid/ara)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial