Bahlil Masih Seleksi Lahan Tambang untuk Muhammadiyah: Harus Bagus

12 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 23 Jul 2025 08:50 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia masih menyeleksi bekas lahan penciutan PKP2B yang akan diberikan ke PP Muhammadiyah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia masih menyeleksi bekas lahan penciutan PKP2B yang akan diberikan ke PP Muhammadiyah. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia masih menyeleksi bekas lahan penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diberikan ke PP Muhammadiyah.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM awalnya ingin menawarkan jatah pengelolaan tambang bekas milik PT Adaro Energy Tbk. Namun, setelah berbagai pertimbangan, akhirnya diseleksi lagi ladang tambang terbaik lainnya.

"Kemarin kan kita dorong untuk ke eks Adaro, tapi setelah dicek data yang untuk sementara yang masuk ke saya agaknya harus butuh pendalaman karena kita ingin kasihnya yang bagus kan NU bagus, Muhammadiyah juga harus bagus," ujar Bahlil di Kantornya, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memang telah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas milik Bakrie Group atau PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 ribu hektare untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Bahlil menyebutkan untuk Muhammadiyah juga akan segera diberikan. Tim Kementerian ESDM tengah bergerak memberikan lahan terbaik bagi ormas keagamaan tersebut.

"Muhammadiyah itu kan kemarin sudah kita dorong, tapi kita lagi mengkaji kembali yang harus kita kasih, kan harus ada yang bagus, jangan kasih yang jelek. Kalau yang kurang bagus kan saya nya nggak adil dong, lagi kita carikan yang bagus deh, kan tim saya lagi mengecek," jelasnya.

Ia memastikan akan segera memberikan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terbaik kepada Muhammadiyah.

"Supaya apa niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi," tegasnya.

Pemerintah memang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial