Alasan KPK Sempat Periksa Anggota DPR Maria Lestari Terkait Hasto

3 weeks ago 18

Jakarta -

KPK mengungkap alasan memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (MAR), terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan Maria diperiksa karena konstruksi masalahnya sama dengan Harun Masiku (HM).

"Caleg yang di Kalimantan Barat, Saudara MAR itu memang perkaranya sama. Jadi artinya dia dengan konstruksinya dengan HM ini sama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Dia mengatakan sempat memanggil dan memeriksa Maria karena ingin melihat konstruksi dugaan pidana dalam pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang MAR ini berhasil artinya menjadi anggota legislatif. Mengapa yang bersangkutan dipanggil? Pada saat itu kita ingin melihat konstruksinya dari perkara yang sama seperti ini. Bahwa memang tidak hanya HM saja, tetapi ada orang lain atau person-person lain yang juga sama seperti itu, ada pergantian untuk menjadi anggota DPR RI," terang Asep.

Dia pun menekankan perkara Maria dan Harun Masiku berbeda. Asep menyebut yang saat ini sedang ditindak adalah kasus suap Harun Masiku, yang melibatkan Hasto.

"Apakah akan diperiksa? Ini menjadi berbeda perkaranya sebenarnya. Yang sedang kami tangani saat ini adalah terkait dengan suap Saudara HM. Ini perkaranya berbeda. Tetapi kenapa dipanggil saudara MAR ini, untuk melihat konstruksinya," kata Asep.

Maria Lestari Bantah Dibantu Hasto

Maria Lestari sebelumnya membantah berkomunikasi dengan Hasto dalam proses pergantian antarwaktu dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," kata Maria kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya. Dia sekaligus menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada, tidak ada (terkait Fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai. Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," ujar Maria.

Diketahui, KPK juga mendalami indikasi suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR Maria Lestari. Proses PAW ini juga diurus Hasto saat itu.

"(Maria Lestari) itu ya Kalimantan Barat kalau nggak salah ya kalau Pak HM di Sumatra Selatan. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dilihat di website DPR RI, Maria Lestari berasal dari Fraksi PDIP dan daerah pemilihinnya (Dapil) di Kalimantan Barat I. Maria Lestari pada periode 2024-2029 bertugas di Komisi VII DPR RI.

Dalam catatan detikcom, Maria Lestari menggantikan caleg PDIP Dapil Kalbar I bernama Alexius dan Michael Jeno. PAW Maria ini disetujui oleh KPU pada rapat pleno 31 Agustus 2019 di Gedung KPU.

Saat itu dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis (285.797 suara), kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243 suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).

PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius. Namun, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.

Hasto Ditahan

KPK resmi menahan Hasto di pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial