70 WNI Terima Vonis Mati di Malaysia, 68 Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

5 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengungkap ada 70 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat menerima hukuman mati di Malaysia. Puluhan WNI itu belum menjalani vonis hukumannya.

"Ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati," kata Saifuddin di gedung Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Saifuddin mengatakan pemerintah Malaysia kemudian melakukan reformasi undang-undang. Reformasi itu mengatur terpidana mati bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Tinggi Malaysia untuk diberikan pengurangan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat aturan tersebut, jumlah WNI yang sempat menerima vonis mati di Malaysia berkurang drastis. Saat ini hanya tersisa dua WNI yang menerima vonis mati di Malaysia.

"Daripada jumlah 70 banduan akhir Indonesia yang telah dijatuhi hukuman mati, telah mengemukakan appeal kepada Mahkamah Persekutuan. Daripada jumlah 70 itu, 68 telah diubah keputusan hukuman mati kepada penjara seumur hidup," katanya.

Hari ini Saifuddin bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membahas sejumlah persoalan yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Salah satu isu yang ikut dibahas keduanya ialah persoalan WNI yang overstay di Malaysia.

Menurut Saifuddin, saat ini tercatat 3.000 WNI yang berstatus overstay di Malaysia. Ribuan WNI itu saat ini tengah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Malaysia.

"Kami juga sekarang mempunyai hampir, kiraan hampirnya sekitar 3 ribuan rakyat Indonesia yang ditempatkan di depo imigrasi karena melakukan beberapa kesalahan seumpama masuk dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen sama sekali. Itu merupakan kesalahan imigrasi," jelas Saifuddin.

Saifuddin mengatakan pemulangan WNI yang bermasalah dalam urusan imigrasi juga dibahas saat bertemu dengan Yusril. Dia menyebut akan ada kemudahan yang diberikan dalam pemulangan WNI tersebut.

Secara aturan di Malaysia, tiap warga negara asing yang berstatus overstay akan disidang ke pengadilan hingga kemudian dijatuhkan hukuman penjara. Namun, lewat kerja sama Malaysia dan Indonesia, para WNI yang berstatus overstay itu hanya diminta membayar denda untuk bisa pulang ke Tanah Air.

"Maksud dipermudahkan adalah pemerintah Malaysia akan memintakan compound kepada mereka. Serentak mereka melunaskan compound atau denda ini, mereka kemudiannya dibawa pulang tanpa perlu dijatuhkan hukum pemenjaraan," jelas Saifuddin.

Dalam pertemuan ini kedua negara juga membahas soal pertukaran narapidana yang ditahan di masing-masing negara. Malaysia dan Indonesia sepakat untuk membentuk tim gabungan dalam membahas teknis pemulangan narapidana tersebut.

"So, the detail itu akan diuruskan di peringkat officers. Tapi di peringkat saya dan Pak Yusril adalah mencapai kata sepakat persetujuan. Apakah boleh kedua-dua negara ketika ITOP atau International Transport of Prisoners belum lagi mengikat kedua-dua negara, apakah ada ikhtiar lain? Jadi sepakat diskusi hari ini, kedua-dua negara cenderung ke arah itu," pungkas Saifuddin.

(ygs/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial