7 Fakta Fariz RM Ditangkap Lagi Gara-gara Narkoba

1 day ago 7
Jakarta -

Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi gara-gara narkoba. Ini bukan pertama kalinya dia terjerat narkoba, tetapi sudah keempat kalinya.

Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 gara-gara kasus narkoba. Fariz RM terakhir kali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba pada Agustus 2018 silam. Saat itu Fariz RM mengaku menggunakan sabu dengan dalih untuk daya tahan tubuh dan dia mengaku menyesal.

"Jelas ini bukan contoh yang baik saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, dia diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus serupa. Fariz RM terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).

Dari situ penyelidikan berkembang hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan musisi Fariz RM. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti narkoba disita dari pelantun lagu 'Sakura' itu. Fariz RM selanjutnya diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Fariz RM untuk keempat kalinya, dirangkum detikcom, Kamis (20/2/2025).

1. Fariz RM Ditangkap di Bandung

Musisi Fariz RM ditangkap lagi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Benar, inisial FRM diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2).

Faris RM sempat mengelak saat ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat. Dia berdalih 'tidak tahu apa-apa' soal narkoba.

"Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa," kata Fariz RM dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Rabu (19/2).

Meski begitu, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Fariz RM ini.

"FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," kata AKBP Andri.

2. Barang Bukti Sabu dan Ganja

Polisi menyita barang bukti narkoba dalam penangkapan Fariz RM ini. Hanya saja, polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi berusia 66 tahun ini.

"Barang bukti sabu dan ganja," kata Andri.

"Mohon waktu ya, insyaallah segera dirilis pimpinan," imbuhnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya

3. Fariz RM Jadi Tersangka

Momen penangkapan Fariz RM di Bandung terkait kasus narkoba. Momen penangkapan Fariz RM di Bandung terkait kasus narkoba. (Foto: dok. Istimewa)

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi belum memberikan penjelasan terkait apa yang dilakukan Fariz RM saat berada di Bandung. Namun, ia memastikan pria bernama lengkap Fariz Roestam Munaf ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas itu kita jelaskan di rilis, karena ini kita sudah mengamankan kemudian setelah kita mengamankan, mendapat keterangan, kita sudah menetapkan menjadi tersangka," kata Nurma.

Selain Fariz RM, polisi juga menetapkan laki-laki berinisial ADK (46) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai informasi, ADK ditangkap lebih dahulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Identitas yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan, sekarang sudah jadi tersangka yaitu ADK (46) kemudian FRM (66) tahun," imbuh Nurma.

4. Fariz RM Terancam 20 Tahun Bui

Kompol Nurma mengatakan Fariz RM dan rekannya, ADK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling singkat 5 tahun (penjara), paling lama 20 tahun," kata Nurma.

Bunyi Pasal 114 ayat (1):

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."

5. Mantan Sopir Ikut Ditangkap

Selain Fariz RM, polisi juga menangkap satu orang lainnya terkait kasus narkoba ini.

"Ada satu orang yang sebelumnya sudah kami amankan," kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2).

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jaksel Kompol Nurma Dewi mengatakan tersangka tersebut adalah laki-laki inisial ADK. ADK yang merupakan mantan sopir Fariz RM ini ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).

"(ADK) mantan sopir, sopir dari 2020-2021 berarti dia mantan sopir," kata Nurma.

Baca di halaman selanjutnya: kronologi penangkapan Fariz RM

6. Ditangkap Saat Jemput Narkoba

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan (Foto: dok. Istimewa)

Kompol Nurma mengatakan Fariz RM memesan narkoba dari tersangka ADK yang merupakan mantan sopirnya. Fariz RM datang sendiri ke Bandung untuk mengambil pesanan narkoba tersebut kepada ADK.

"Setelah kita mendapatkan titik terang bhw adanya inisial FRM yang diduga juga memesan barang yang ada dari ADK," kata Nurma.

"Kalau di keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut," sambung Nurma.


7. Kronologi Penangkapan Fariz RM

Musisi Fariz RM ditangkap yang keempat kalinya terkait kasus narkoba. Polisi mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti, hingga akhirnya Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap seorang pria inisial ADK (45) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Dari hasil pengembangan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi adanya keterkaitan Fariz RM. Fariz RM diduga memesan narkoba dari ADK.

"Setelah dimintai keterangan kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK, yaitu inisial FRM," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (19/2).

Keesokan harinya, polisi lalu mendapatkan lokasi Fariz RM berada di Bandung. Setelah dilakukan penangkapan, Fariz RM juga mengaku bahwa ia membeli barang haram itu dari ADK.

"Setelah kita mendapatkan titik terang bahwa adanya inisial FRM yang diduga juga memesan barang yang ada dari ADK, diamankan di Kota Bandung. Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang atau jenis narkoba yang diduga jenis narkoba dari ADK," katanya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial