5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

7 hours ago 6
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan dan tindakan operasi bagi seluruh pesertanya. Akan tetapi, ada beberapa tindakan medis dan operasi tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengetahui cakupan BPJS Kesehatan menjadi sangat penting agar peserta tidak terkejut dengan tagihan yang harus dibayar mandiri ketika membutuhkan tindakan medis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang membayar iuran secara mandiri maupun yang dibantu pemerintah.

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui para peserta.

1. Operasi estetika

Operasi yang bertujuan mempercantik penampilan atau bersifat kosmetik seperti operasi hidung, sedot lemak, atau pembesaran payudara tidak ditanggung BPJS.

Karena sifatnya yang bukan untuk penyembuhan penyakit atau keselamatan nyawa, tindakan ini dianggap tidak mendesak secara medis.

2. Operasi akibat kecelakaan kerja

Jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan operasi, biaya penanganannya bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Penanganan medis untuk kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Operasi karena melukai diri sendiri

Tindakan operasi akibat menyakiti diri sendiri, baik secara sengaja maupun akibat kecerobohan pribadi, tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Program ini hanya menanggung tindakan medis yang terjadi di luar kesengajaan.


4. Operasi di luar negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri. Jadi, jika Anda menjalani operasi di luar negeri, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri tanpa dukungan dari BPJS Kesehatan.


5. Operasi tanpa prosedur rujukan yang benar

BPJS hanya akan menanggungnya jika dilakukan sesuai alur rujukan yang telah ditetapkan. Mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Tanpa prosedur ini, klaim bisa ditolak.


Layanan kesehatan lain yang tidak ditanggung BPJS

Selain kelima operasi di atas, ada juga beberapa jenis layanan kesehatan lain yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018, di antaranya:

  1. Perawatan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat)
  2. Pengobatan untuk tujuan estetik atau infertilitas
  3. Meratakan gigi (ortodonsi) dan perawatan gigi kosmetik
  4. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis
  5. Gangguan akibat konsumsi alkohol atau obat terlarang
  6. Pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja yang sudah ditanggung program lain
  7. Tindakan medis eksperimental atau belum terbukti efektivitasnya
  8. Pelayanan di luar negeri atau dalam rangka bakti sosial
  9. Pelayanan untuk kasus hukum seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau korban terorisme

Demikian penjelasan mengenai operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan layanan kesehatan lainnya yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial