4 Opang Jadi Tersangka Usai Turunkan Paksa Ibu Bawa Bayi di Tigaraksa

11 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan empat orang pengemudi ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka kasus pengadangan dan penurunan paksa penumpang taksi daring di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) yang menjadi tersangka itu berinisial A, N, J dan JU. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (29/7).

Ia menerangkan penetapan empat opang sebagai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari penanganan perkara yang dilaporkan korban pengadangan taksi daring (online) berinisial IA.

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, yakni dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu," ujarnya.

Kini empat tersangka itu ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Indra mengatakan untuk kronologi dalam penanganan perkara ini berawal dari video viral di media sosial yang menampilkan aksi pengadangan terhadap kendaraan taksi dari g di Kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7).

Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, penumpang sebagai korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

"Dari rumah mereka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mereka berangkat ke Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju Stasiun Tigaraksa," katanya.

Ketika tiba di Stasiun Tigaraksa, karena situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.

"Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil," ujar Indra.

Pada kesempatan itu, saat diadang para opang, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

"Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," tuturnya.

Peran para pelaku

Indra memaparkan peran yang dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan cara mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

"Ketiga opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun," terangnya.

Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera memberikan solusi terbaik bagi mereka.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan tentang zona kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.

"Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online," tuturnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh kelompok ojek pangkalan dan daring akan diundang untuk melakukan aksi damai sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.

"Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online supaya ada pemecahan. Jangan sampai nanti adanya perselisihan ini, korbannya penumpang," katanya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial