Jakarta -
Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas dan status kependudukan seseorang di Indonesia.
Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga keperluan administrasi lainnya. Lalu, bagaimana dengan WNI yang sudah berusia lebih dari 17 tahun tetapi belum membuat KTP?
Bagaimana Jika Sudah 17 Tahun Belum Buat e-KTP?
Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, e-KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh WNI sejak berusia 17 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," demikian bunyi Pasal 63 ayat (1).
e-KTP menjadi dokumen memuat informasi penting berupa identitas warga negara, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, dan pekerjaan. Lantas, bagaimana jika sudah berusia lebih dari 17 tahun, tetapi belum mempunyai KTP-el?
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada penduduk yang berusia lebih dari 17 tahun tapi belum membuat e-KTP. Namun, NIK-nya akan dinonaktifkan sementara.
"Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara," ungkap Teguh, Senin (5/5/2025).
Dirjen Teguh mengungkapkan, penonaktifan itu adalah salah satu cara untuk melakukan pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 96 Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, menurut Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
"Masyarakat yang tidak memiliki KTP-el juga akan terkendala administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP-el atau bahkan sekarang Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelasnya.
Tidak Punya e-KTP, Sulit Akses Layanan Publik
Teguh menjelaskan masyarakat yang tidak membuat e-KTP akan mengalami kendala saat membuat paspor, tidak bisa memilih dalam Pemilu atau Pilkada, kesulitan mengurus proses nikah, tidak bisa mendapatkan SIM, NPWP, BPJS-Kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Meskipun NIK dinonaktifkan sementara, yang bersangkutan tetap bisa membuat e-KTP dengan melapor dan mengajukan permohonan untuk kemudian merekam data biometrik di kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Cara Membuat e-KTP
Syarat membuat e-KTP adalah membawa fotokopi kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil terdekat domisili. Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon alias gratis.
Berikut prosedur membuat e-KTP:
- Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Setelah bertemu petugas, pemohon akan diminta merekam data biometrik antara lain foto wajah, pastikan saat difoto mata tidak berkedip, dan mimik muka boleh sedikit tersenyum supaya tidak datar.
- Kemudian, petugas akan merekam sidik jari, merekam retina mata pada alat yang disediakan, dan pemohon diminta tanda tangan secara digital di alat perekam tanda tangan.
- Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah ke depannya.
- Pemohon tinggal menunggu proses pencetakan e-KTP.
*Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon pembuatan e-KTP cukup datang ke kantor kelurahan terdekat.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini