Sidang UU Hak Cipta, Ariel Cs Sebut Penafsiran Royalti Bikin Musisi Takut

4 hours ago 4

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel Noah dan 28 musisi lainnya. Kubu Ariel Cs selaku pemohon menyinggung penafsiran terkait aturan pembayaran royalti kini menciptakan ketakutan di kalangan musisi.

Pengacara pemohon, Panji Prasetyo, menjelaskan ada lima pasal di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 yang diminta untuk diuji materil yaitu pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1, dan pasal 113 ayat 2. Panji menyinggung bunyi aturan di pasal-pasal tersebut membuat ketidakpastian hukum bagi musisi di Indonesia.

"Mereka merasa kegelisahan dan merasa terjadi ketidakpastian hukum dalam menjalankan profesinya karna ada beberapa kasus sebelum permohonan ini diajukan itu tidak menjadi masalah buat mereka, tapi beberapa saat terakhir karena ada beberapa penafsiran dan pelaksanaan UU di lapangan yang menyebabkan profesi mereka diliputi ketidakpastian dan bahkan ketakutan," kata Panji dalam sidang di gedung MK, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon lalu menyebutkan sejumlah kasus yang melibatkan musisi di Indonesia terkait pembayaran royalti. Kasus-kasus itu mulai dari grup band The Groove, penyanyi Sammy Simorangkir, Agnez Mo, hingga Once Mekel.

Dalam penjelasan di empat kasus itu, pemohon menyebut ada masalah tafsir terkait izin menyanyikan karya hingga pembayaran royalti dari pelaku pertunjukkan ke pencipta karya. Panji mengatakan ada perbedaan penafsiran yang telah terjadi selama ini di kalangan sesame musisi terkait pembayaran royalti dan izin membawakan sebuah karya di panggung.

"Ada beberapa kasus yang kami sampaikan seperti grup band Groove di mana Rika Roeslan selaku mantan personel mengirimkan somasi kepada anggota band Groove dilarang menyanyikan lagu ciptaan Rika Roeslan kecuali melakukan pembayaran sesuai tarif yng ditentukan rika sendiri. Padahal selama ini pembayaran royalti tunduk terhadap ketentuan Undang-Undang dan peraturan Menteri yang tarifnya ditentukan pemerintah," tutur Panji.

"Terakhir yang kami jelaskan di sini kasus Once Mekel di mana dilarang membawakan lagu Dewa dan kalau Once mau bayar lagu Dewa dia harus izin langsung dan membayar langsung kepada pencipta," sambungnya.

Panji mengatakan 29 musisi yang tergabung dalam gugatan ini meminta MK untuk menguji lima pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka gugat. Pemohon meminta MK membuat norma baru terkait aturan izin membawakan karya hingga pembayaran royalti sehingga tidak menciptakan penafsiran yang beragam.

"29 penyanyi yang mengajukan permohonan uji materil ini mereka merasa berpotensi mengalami hal yang sama diharuskan meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta di mana hal tersebut sangat berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para performer ini pada intinya ingin mempertanyakan dan minta kejelasan dan meminta MK uji materil dan memberikan penafsiran lebih luas beberapa hal tertentu," terang Panji.

"Yaitu apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu untuk menampilkan hasil pertunjukkan dan siapakah yang memiliki kewajiban membayar royalti tersebut, pelaku pertunjukkan atau penyelenggara?. Pertanyaan berikutnya apakah pencipta bisa begitu saja menentukan sendiri tarif royalti atas ciptaannya dan apakah seseorang bisa begitu saja dipenjarakan hanya semata-mata belum bayar royalti kepada LMKM," sambungnya.

Pemohonan dari 29 musisi Indonesia itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Berikut ini daftar artis yang mengajukan gugatan tersebut:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah


10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial