Saldi Isra Heran Cabup Petahana Banggai Tak Cuti Saat Pemungutan Suara Ulang

6 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku heran lantaran calon Bupati Banggai sekaligus petahana Amirudin Tamoreka tak mengambil cuti saat tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Saldi mempertanyakan alasan KPU tak menegur Amirudin.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel 2 dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Mulanya, kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, menjelaskan pasangan nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili merupakan bupati dan wakil bupati petahana menghadiri kegiatan pengajian dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada 22 Maret 2025. Dia mengatakan kegiatan itu diduga dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan Amirudin-Furqanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diketahui lantaran adanya Camat Toili dan Toili Jaya yang turut hadir di acara tersebut. Diketahui, Kecamatan Toili dan Toili Jaya termasuk daerah yang diperintahkan PSU oleh MK.

"Jadi menggunakan APBD untuk kegiatan santunan anak yatim tersebut," kata Kamal.

Mendengar itu, Saldi lantas bertanya, Amirudin selaku Bupati Banggai telah mengajukan cuti atau tidak saat menghadiri pengajian tersebut. Kamal pun menjawab saat itu Amirudin belum mengambil cuti.

"Belum karena cuti itu hanya tiga hari, dua hari menjelang PSU dan satu setelah PSU," ujar Kamal.

Saldi lantas mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua KPU Banggai Santo Gotia. Namun Santo mengatakan cuti petahana hanya diwajibkan saat tahapan kampanye, sedangkan menurutnya, PSU di Banggai tak dimulai dari tahapan kampanye tersebut.

"Di putusan MK sebelumnya terkait PSU di Kabupaten Banggai tidak dimulai dari tahapan kampanye sehingga terhadap petahana tetap melaksanakan tugas sebagai bupati," kata Santo.

"Jadi tidak ada cutinya?" tanya Saldi.

"Tidak ada cuti," kata Santo.

Saldi kembali mendalami dasar peraturan KPU terkait kewajiban cuti. Santo mengatakan peraturan KPU hanya mengatur terkait kewajiban cuti bagi petahana jika PSU dimulai dari tahapan kampanye.

"Ini karena tidak ada kampanye lalu tidak ada cuti di situ?" tanya Saldi lagi.

"Tidak ada cuti," jawab Santo.

Saldi pun menilai keputusan KPU aneh lantaran tak memerintahkan untuk cuti. Saldi meminta KPU menjelaskan terkait persoalan cuti tersebut pada persidangan berikutnya.

"Ini aneh lagi. Orang ikut bertarung ndak Anda suruh cuti, bagaimana itu? Lanjut Anda jelaskan ya," kata Saldi.

"Siap," jawab Santo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Pemohon juga meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang diseluruh TPS Kabupaten Banggai dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo dan pasangan calon nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Amirudin dan Furganuddin Masulili," tutur Kamal.

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial