Mimpi ribuan siswa SMAN 1 Bandung kini tengah di ambang ancaman. Bagaimana tidak, gedung sekolah tersebut berpotensi digusur usai lahannya bersengketa.
Adapun lahan SMAN 1 Bandung digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Mereka mengklaim bahwa lahan itu miliknya dan telah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat di laman SIPP PTUN Bandung, sengketa ini sudah 12 kali bergulir di persidangan. Sidang dilanjutkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.
Sementara, Pihak sekolah mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958. Mereka baru mengetahui kabar tersebut setelah ada gugatan di pengadilan.
"Awal dapat informasi ya kagetlah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Kemudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (7/3).
Komisi X DPR Minta Diberi Pendampingan
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa (Foto: DPR)
"Pengelolaan pendidikan tingkat SMA menjadi kewenangan provinsi, maka Disdik Provinsi Jawa Barat selekasnya melakukan pendampingan pada SMAN 1 dalam menghadapi kasus ini," kata Ledia kepada wartawan, Minggu (9/3).
Ledia tak ingin kasus yang melibatkan hukum ini berdampak pada guru dan siswa di SMAN 1 Bandung. Ia mengingatkan murid kelas 12 yang tengah fokus menghadapi ujian sekolah.
"Kasus hukum diselesaikan di ranah hukum. Jangan melibatkan siswa dan guru. Karena siswa kelas XII sedang menghadapi ujian sekolah," katanya.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) ini mengingatkan kasus tersebut harus bersikap proporsional. Ia ingin para siswa di SMAN 1 Bandung tetap belajar dengan semestinya.
"Para pihak yang bersengketa harus bersikap proporsional karena ini lembaga pendidikan dan proses pendidikan sedang berjalan. Para siswa diharapkan tetap mengikuti pembelajaran dengan baik," kata dia.
KPAI Minta Prioritaskan Anak
Foto: Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, (Ondang/detikcom)
"Kami minta gugatan tidak mempengaruhi proses belajar anak, kepentingan terbaik anak harus diutamakan, berjalannya KBM harus kondusif, aman, dan nyaman untuk psikologi anak," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Minggu (9/3).
Aris meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk turun tangan demi memberi kepastian hukum. Selain itu, KPAI juga meminta para siswa diberi pendampingan selama proses gugatan berlangsung.
"Pemda harus turun untuk membantu sekolah, agar mendapat kepastian hukum dan solusi terbaik. Selain itu, pemda juga harus memberikan pendampingan psikoedukasi kepada peserta didik, dan warga sekolah agar semua layanan sekolah, termasuk KBM berjalan seperti biasa," katanya.
Lebih lanjut, KPAI juga berharap pengadilan bisa mempertimbangkan faktor sosial dalam putusannya nanti di persidangan.
"Kami berharap pengadilan berhati-hati dalam mengambil keputusan, selain mempertimbangkan fakta hukum, juga fakta sosial, yang di dalamnya akan berdampak pada tumbuh kembang anak," katanya.
Kata Pemprov Jabar
Gedung Sate Pemprov Jabar (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Dalam berkas gugatannya, kata Arief, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan dilayangkan kepada BPN Kota Bandung, Disdik Jabar selaku tergugat II intervensi, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.
Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.
"Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di Pengadilan sebelumnya," katanya.
Menurut Arief, PLK mengklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
PLK pun kata dia, mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL. Sementara HCL, menurut Arief telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.
"Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960," jelasnya.
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu