Jakarta -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai masa dinas perwira (MDP) saat ini terlalu lama. Ia ingin kepemimpinan komandan di lapangan dapat dilakukan secara optimal di usia muda.
Hal itu disampaikan Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI membahas revisi UU TNI. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
"Kurangnya optimal potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan dengan diberlakukannya aturan MDP (masa dinas perwira) lama, sehingga sekarang yang terjadi Pak Ketua, seorang Dandim itu umur 39 tahun, kemudian Danbrig umur 43-44 tahun, jadi terlalu tua," kata Panglima Agus dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengusulkan penataan pensiunan berjenjang melalui ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL). Ia menilai, perpanjangan pensiun yang diatur pada RUU bisa mengoptimalkan prajurit produktif usia 50-60 tahun.
"Adapun solusinya, jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP (ikatan dinas perwira), jadi setelah dia lulus perwira, nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL, ikatan dinas lanjutan, selama 12 tahun, nanti akan saya jelaskan," kata Agus Subiyanto.
"Kemudian perpanjangan jadi yang tadi penerapan IDP dengan IDL tadi itu berpotensi mengurangi stagnasi, kemudian perpanjangan usia pensiun dapat mengoptimalkan pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif 50 sampai 60 tahun," tambahnya.
Ia menyebut percepatan dinas dilakukan supaya komandan lapangan lebih muda. Agus mencontohkan seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan waktu 4 tahun untuk menjadi Letnan Satu (Lettu). Ini, katanya, bisa dipersingkat menjadi 3 tahun.
"Sehingga dia menjabat Danyon itu MDP-nya, umurnya 40 tahun, umurnya 39 dan 40 tahun. Sehingga terlalu tua kalau menurut saya," kata Agus.
Dengan percepatan dinas itu, Komandan Batalyon yang biasanya berpangkat Mayor atau Letkol (perwira menengah) berusia 34-35 tahun. Sementara, Komandan Brigade (Danbrig) dijabat TNI berusia 39 tahun sehingga pada usia 42-44 tahun sudah menduduki jabatan perwira tinggi (Pati).
"Sehingga Ini diatur melalui Perpang, yang tadi saya sampaikan Perpang TNI nomor 87 tahun 2002. Dan nanti akan kita rencanakan percepatan, sehingga dari Letda ke Lettu itu 3 tahun, kemudian menuju ke kapten itu 6 tahun, kemudian Selapa Diklapa," ujar Agus.
"Kemudian pangkat Mayor itu 32 tahun sehingga dia menjabat Danyon itu usianya 34-35 tahun, lebih muda, dan menjabat Danbrig usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42, 43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi," sambungnya.
Kendati demikian, untuk menjadi perwira tetap diperlukan ikatan dinas dan kompetensi. Ia berharap komandan lapangan ke depannya bisa lebih energik.
"Tetapi seperti yang tadi saya sampaikan bahwa dia harus melalui ikatan dinas perwira, atau kompetensi perwira. Yang baik akan lanjut, yang tidak mungkin akan pensiun," ujar Agus.
"Potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP (masa dinas perwira) sehingga Danyon itu tadi yang berusia 34 dan Danbrig (Komandan Brigade) usianya 40 tahun, jadi komandan lapangannya muda, lebih energik," imbuhnya.
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu