PPN DTP Disetop, Mobil Listrik CKD Diprediksi Naik 10 Persen Tahun Ini

22 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan pemerintah mengakhiri sebagian insentif fiskal mobil listrik per 31 Desember 2025 diproyeksi memberi efek domino terhadap keberlangsungan industri. Paling mudah diramal adalah kenaikan harga produk serta adopsi penggunaan mobil listrik menjadi lebih lambat.

Yannes Pasaribu, praktisi otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai kondisi tersebut mungkin tak akan terelakan.

"Berakhirnya sejumlah relaksasi fiskal per 31 Desember 2025 memberi spektrum dampak yang luas terhadap pasar dan industri otomotif Indonesia," kata Yannes saat dihubungi, Kamis (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif mobil listrik yang dicabut pemerintah berlaku untuk produk completely knock down (CKD) dan impor completely built up (CBU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal impor CBU, pemerintah memastikan tak akan memperpanjang insentif bebas bea masuk per 31 Desember 2025, ini sesuai jadwal yang ditetapkan di Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Saat aturan masih berlaku, mobil listrik CBU mendapat insentif bea masuk nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat mobil listrik CBU hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif tapi dengan nilai berbeda dan syarat yang diberikan harus terpenuhi yaitu melokalisasi produk di dalam negeri, sebanyak jumlah impor pada periode sebelumnya. Ketentuan ini hanya berlaku bagi enam produsen yang terafiliasi program.

Insentif untuk CKD yang tak dilanjutkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen bagi produsen yang memenuhi TKDN 40 persen. Aturan ini selesai pada Desember 2025 sesuai PMK 12/2025, artinya PPN mobil listrik CKD yang mesti dibayar pada tahun ini balik normal 12 persen.

Insentif PPN DTP sudah bergulir sejak 2024 untuk periode setahun kemudian diperpanjang ke 2025. Sejauh ini aturan baru buat 2026 belum diterbitkan.

"Risikonya adalah guncangan pasar jangka pendek karena penghentian PPN DTP 10 persem berpotensi menaikkan harga unit produksi lokal (CKD) sekitar 9-10 persen," katanya.

"Jadi kenaikkan 9-10 persen itu murni akibat pajak yang kembali ke posisi normal, bukan karena biaya produksi naik. Karena PPN 10 persen yang tadinya ditanggung pemerintah (PPN DTP) kembali dibayar penuh oleh konsumen," ucap Yannes lagi.

Lalu, untuk pabrikan di luar program penerima insentif CBU, dan tetap mengandalkan mobil listrik impor, pasti mereka akan mengerek harga jual produknya karena relaksasi pajak telah berubah pada 2026. Menurut Yannes kondisi tersebut dapat menciptakan hambatan masuk yang tinggi terhadap konsumen baru.

"Lalu adopsi EV yg sudah mencapai 12 persen pada akhir 2025 berisiko melambat atau jalan di tempat, karena konsumen segmen menengah-bawah cenderung menunda pembelian," katanya.

Berikutnya, lanjut Yannes, celah harga antara EV dan LCGC juga dapat melebar, sehingga konsumen lebih rasional untuk kembali memilih kendaraan ICE konvensional atau HEV.

"Dampaknya target dekarbonisasi nasional bisa tertahan dalam jangka pendek," ucap dia.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial