Ammar Zoni Menangis dan Ngaku Salah Jual Narkoba di Rutan Salemba

15 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menangis dan mengaku salah terlibat kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni juga mengungkapkan dirinya ingin segera pulang.

Hal itu itu disampaikan Ammar dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

"Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang," kata Amar Zoni seperti dikutip dari Detik.


Jaksa pun menanyakan sudah berapa kali total Amar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Amar zoni pun kembali mengakui dirinya bersalah.

"Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah," sebutnya.

Jaksa kemudian mengingatkan agar sejumlah kasus yang telah menjerat Ammar Zoni agar bisa diambil hikmahnya.

Ammar Zoni, kata Jaksa, seharusnya bisa melanjutkan karirnya. Pada momen inilah, Ammar Zoni terlihat menangis dan mengusap matanya.

"Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir," kata Jaksa.

Lebih lanjut, Amar juga merasa bersalah karena telah mengetahui adanya peredaran narkoba di Lapas, tapi tidak diberi tahu. Dalam sidang sendiri, hadir lima terdakwa lainnya.

"Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya enggak ngasih tahu," ujarnya.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Baca berita selengkapnya di sini.

(detik/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial