Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perbuatan licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita yang mengurangi takaran. Polri akan mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pencabutan izin usaha dan merek merupakan kewenangan Kemendag.
"Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang memangkas isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai. Namun, jika imbauan itu tak diindahkan, dia mengatakan penindakan hukum akan dilakukan.
"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," tegasnya.
"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tutur Helfi.
Dia juga memastikan, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.
"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," jelas Helfi.
Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka
Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus MinyaKita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka berperan berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita yang izin usaha dan merknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN
"Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya," imbuhnya.
Tersangka AWI menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen. Atau Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Dan atau Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian. Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP," pungkasnya.
Lihat juga Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu