Politikus DPR Kritik Kajari Terima Duit Barbuk Rp500 Juta Tak Dipidana

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 10:54 WIB

Anggota DPR Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung memproses hukum Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, terkait dugaan aliran dana investasi bodong. Ilustrasi. Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro tak diproses pidana meski menerima aliran duit barang bukti robot trading sebesar Rp500 juta. (Foto: iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro diproses secara hukum usai diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Menurut Lallo, Hendri Antoro tak semestinya hanya dicopot dari jabatannya sebagai sanksi internal lembaga. Kejaksaan Agung, kata dia, harus berani mengambil langkah tegas kepada anggotanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dari proses pemeriksaan ada kuat dugaan melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia pertanggungjawabkan di proses hukum," kata Lallo saat dihubungi, Kamis (9/10).

Dia menilai Kejagung tak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum. Menurut dia, semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum.

Lallo menilai sikap demikian hanya akan merusak muruah Kejagung sebagai institusi penegak hukum.

"Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan,dalam melakukan penegakan hukum, dalam pemberantasan korupsi," kata Lallo.

Politikus Partai NasDem itu menilai Hendri Antoro harus segera diperiksa, alih-alih hanya dicopot dari jabatannya. Kejagung, menurutnya, harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Tidak sekadar misalkan bahwa sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan jelas menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial