Purbaya Tolak Pendosa Pajak Diampuni Lewat Tax Amnesty Reguler

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty secara reguler.

Menurutnya, jika tax amnesty dilakukan secara reguler memberi celah bagi wajib pajak untuk tidak jujur.

"Secara filosofi kalau tax amnesty dilakukan setiap saat setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh 2-3 tahun nanti akan diputihkan," kata Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler," sambungnya.

Sebelumnya, Purbaya sudah mengatakan tak mau tax amnesty yang sudah berjalan dua kali itu dilanjutkan.

Purbaya menuturkan kebijakan tax amnesty sebenarnya tidak pas. Ia mendorong pemerintah agar menjalankan program-program pajak sebagaimana mestinya.

"Jadi yang pas adalah ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," ujar Purbaya.

Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru. Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.

Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.

Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial